Terungkap Kenapa STNK Kendaraan Baru Lama Banget Jadinya
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Meski masih dilanda pandemi COVID-19, namun transaksi pembelian kendaraan bermotor tetap berjalan. Terbukti, selama wabah ada ribuan unit mobil dan motor yang laku dibeli konsumen.
Setelah menyelesaikan transaksi, maka unit yang dibeli bisa langsung dibawa pulang ke rumah. Tapi, kendaraan itu belum dapat digunakan di jalan raya, karena tidak dibekali surat-surat kelengkapan.
Agar mobil atau motor bisa secara resmi melintas di jalan raya, maka harus ada surat tanda kendaraan bermotor dan pelat nomor. Biasanya, pihak diler menginformasikan bahwa proses pengurusan surat-surat kendaraan memakan waktu cukup lama.
Dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi Auto2000, Rabu 8 Juli 2020, agar polisi dapat memproses STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, mereka membutuhkan faktur kendaraan. Dokumen ini tersedia dalam waktu yang berbeda, tergantung dari status dari kendaraan itu.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu, Ini Cara Beli Motor Bekas
Apabila mobil dirakit dan diproduksi di dalam negeri atau completely knock down, maka untuk kendaraan dengan pelat B (Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang) pengurusan STNK maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Sementara itu, untuk mobil yang didatangkan secara utuh dari luar negeri atau completely built up, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Perlu diingat, bahwa waktu dihitung berdasarkan hari kerja, di mana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak termasuk. Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.