Tol Jagorawi Paling Banyak Dilalui Kendaraan Kelebihan Beban
- Dokumentasi Jasa marga.
VIVA – Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan PT Jasa Marga Tbk, melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang melebihi batas muatan, beban dan dimensi atau Over Dimension Over Load (ODOL). Kendaraan yang paling banyak melanggar aturan itu berada di ruas Tol Jagorawi.
Razia ODOL yang didampingi pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dilakukan di tiga tempat. yaitu di Tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang dan Dalam Kota.
Head Marketing and Communication Department JMT Irra Susiyanti mengungkapkan, dari razia itu mendapati 277 kendaraan yang melanggar. Yaitu 241 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
"Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalu lintas di jalan tol," ujar Irra dikutip dari keterangannya, Sabtu 8 Februari 2020.
Sementara itu, Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menyebut operasi ODOL juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Sebab kendaraan-kendaraan yang melanggar itu membahayakan pengendara lain.
"Selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah bentuk (dimensi) dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diizinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak atau gundul/tipis," tegas Bambang.
Bambang juga meminta, pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diizinkan dan mematuhi kapasitas angkutan. Serta rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan.
"Sehingga di harapkan meminimalisir pelanggaran dan fatalitas kecelakaan," tegasnya. Adapun pelaksanaan kegiatan ODOL yang dilaksanakan di 3 area tersebut yaitu:
1. Ruas Tol Jagorawi
Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21-23 Januari 2020, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
2. Ruas Jakarta-Tangerang
Lokasi pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta pada tanggal 28-30 Januari 2020, ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi.
3. Ruas Dalam Kota
Lokasi dilaksanakan di depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada tanggal, 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.