Tok, Anies Putuskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Gratis

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan yakni memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Masyarakat Bali Mulai Lirik Motor Listrik Honda EM1

"Terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama," kata Anies saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Balai Kota, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Anies mengatakan, pembebasan pajak juga berlaku bagi kendaraan umum. Hanya saja, insentif tidak berlaku bagi kendaraan yang memadukan tenaga listrik baterai dan bahan bakar minyak atau dikenal Hybrid.

Chery Tancap Gas Produksi Mobil Offroad Listrik Pertama di Indonesia

"Dan kita berharap dengan demikian salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kita berikan," kata dia.

Untuk aturan sendiri, pemerintah Ibu Kota mulai memberlakukannya mulai 15 Januari 2020 hingga lima tahun ke depan. Ia juga berharap, adanya kebijakan ini mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

Hyundai Masih Punya 1 Mobil Baru yang Meluncur Akhir Tahun Ini, Kona N Line?

"Intensif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah pemprov DKI Jakarta," kata dia.

Bocoran Honda eActiva.

Motor Listrik Honda Bisa Tempuh Jarak Jauh, Ini Rahasianya

Teknologi ini menjawab tantangan utama pengguna kendaraan listrik, seperti waktu pengisian daya yang lama dan kecemasan akan keterbatasan jarak tempuh.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024