169 Mobil Subaru Sitaan DJBC Semula untuk Kendaraan Dinas Pemerintah
- Laman lelang.go.id.
VIVA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengungkapkan, 169 mobil Subaru hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bakal dilelang, awalnya direncanakan bakal digunakan sebagai mobil dinas pemerintah.
169 mobil merek Subaru tersebut disita DJBC karena bea masuk tidak terbayarkan oleh pihak produsen, sehingga akan dilelang pada 9 Oktober 2019, dengan perantara lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi. Nilai limit yang ditawarkan pun jauh lebih rendah dibanding harga pasaran.
Isa menjelaskan, keinginan tersebut urung dilakukan mengingat biaya perawatan mobil tersebut cenderung mahal dan suku cadangnya sulit diperoleh.
Di samping itu, terkait soal kepantasan juga dikatakannya menjadi salah satu alasan mendasar mobil Subaru tersebut tidak dijadikan sebagai mobil dinas.
"Kalau perawatannya mudah, murah, mungkin sudah ditetapkan sebagai kendaraan dinas. Tapi karena perawatannya bukan yang sederhana dan berbiaya tinggi, enggak ada manfaatnya kita tetapkan sebagai kendaraan dinas. Juga soal kepantasan," kata dia di kantornya, Jumat, 4 Oktober 2019.
Selain itu, Isa mengatakan, jika nantinya 169 mobil Subaru tersebut tidak laku saat dilelang. Maka pihaknya tetap akan memasukannya sebagai objek lelang periode berikutnya, terutama dengan nilai limit yang lebih rendah dari yang di tawarkan pada periode lelang 9 Oktober 2019.
"Kalau nanti lelangnya enggak laku ada kesempatan lelang lagi. Tapi dengan nilai limit tawaran yang disesuaikan. Bea cukai sebagai pihak penjual bisa aja kita turunin sedikit, tapi jual cara lelang memang paling aman, terbuka, bisa disaksikan orang, sehingga enggak ada sangkaan," katanya.
Adapun tipe Subaru yang bakal dilelang seperti SUBARU XV 2.0i AWD CVT tahun 2014 dengan uang jaminan Rp38 juta dan nilai limit Rp124 juta. Kemudian, SUBARU LEGACY 2.0 I AWD tahun 2010 dengan uang jaminan Rp24 juta dan nilai limit Rp78 juta, hingga SUBARU WRX STI 4D 2.5 dengan uang jaminan Rp90 juta dan nilai limit Rp300 juta.