Seratusan Subaru Sitaan Bea Cukai Dilelang Mulai Limit Rp61 Juta
- Laman lelang.go.id.
VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melelang 169 mobil merek Subaru dengan berbagai tipe pada 9 Oktober 2019. Mobil yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Direktorar Jenderal Kekayaan Negara tersebut, merupakan sitaan, karena bea masuknya tidak terbayarkan oleh produsen.
Berdasarkan dokumen pengumuman lelang nomor PENG-10/KPU.01/BD.02/2019, mobil Subaru berbagai jenis tersebut mayoritas masih baru dan hanya 28 unit yang sudah memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Nilai limit berbagai jenis mobil tersebut, juga terbilang miring di bandingkan harga pasaran yang berkisar Rp348 juta sampai Rp675 juta, yakni hanya berkisar antara Rp61 juta hingga Rp300 juta. Serta uang jaminan yang hanya berkisar antara Rp19 juta hingga 90 juta.
"Target minimal terjual semua dengan harga melebihi limit karena dengan lelang harga diharapkan optimal, karena ada unsur kompetisi dan transparan. Objek lelang juga menarik," kata Kepala Subdit Bina Lelang II DJKN, Eris Eka Sundari, saat dikonfirmasi VIVAnews, Rabu, 2 Oktober 2019.
Adapun tipe Subaru yang bakal dilelang antara lain Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, dengan uang jaminan Rp38 juta dan nilai limit Rp124 juta. Kemudian, Subaru Legacy 2.0 I AWD 2010 dengan uang jaminan Rp24 juta dan nilai limit Rp78 juta, hingga Subaru WRX STI 4D 2.5 dengan uang jaminan Rp90 juta dan nilai limit Rp300 juta, serta Subaru Forester 2.0 dengan uang jaminan Rp19 juta dan limit Rp61 juta.