Menhub Tegaskan Truk ODOL Harus Keluar Jalan Tol pada 2020

Sebuah truk barang over dimensi ditindak petugas dari Kemenhub beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan truk over dimension dan overload atau ODOL harus keluar jalan tol pada 2020. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban untuk menindak truk ODOL tersebut.

Cara Menggunakan Google Maps untuk Pemotor Biar Gak Nyelonong Masuk Tol

Hal tersebut disampaikan oleh Budi Karya ketika meninjau pelaksanaan pengukuran truk dengan alat timbang sistem Weigh-In-Motion (WIM) di jalan tol Jakarta Cikampek KM 9, beberapa waktu lalu.

Dikutip dari instagram @kemenhub151, pada Selasa 24 September 2019, dijelaskan bahwa untuk mengatasi ini Kementerian Perhubungan terus melakukan penertiban untuk truk yang melebihi kapasitas dan dimensi. 

Viral Toyota Innova Reborn Terobos Pintu Tol Tanpa Bayar, Ada Sanksinya?

Bahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus melakukan pengawasan tiga hari dalam seminggu. Dan menemukan sebelumnya sebanyak 70 persen kendaraan ODOL melewati tol dan sekarang turun hingga 40 persen.

"Kita harapkan ini menjadi satu kesadaran kita dari pemilik barang dan pemilik truk supaya menaatinya," ujar Budi,

Hindari Jalur Gempa, Rute Jalan Tol Padang-Pekanbaru Tak Jadi Lewat Bukittinggi

Sementara itu, untuk mengatasi banyaknya kendaraan ODOL kedepannya, PT Jasa Marga juga akan memasang WIM di sejumlah gerbang tol dan kamera pendeteksi truk ODOL di ruas jalan tol di Jabodetabek pada akhir 2019. 

Hal ini digunakan untuk mempermudah menjaring truk yang masih melebihi kapasitas untuk keluar dari jalur hingga diharapkan pada 2020, tidak ada lagi truk yang melebihi kapasitas di jalan tol demi menjaga keselamatan pengguna jalan yang lainnya.

>
[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum , mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025