Angkutan Online Bakal Diwajibkan Pakai Kendaraan Listrik
- VIVA / Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bakal mewajibkan operator transportasi, termasuk transportasi online untuk menggunakan kendaraan listrik. Setidaknya, akan diterapkan bertahap dan menimbang kemampuan operator.
"Suatu saat akan begitu. Jadi, diwajibkan dalam jumlah tertentu. Tetapi, kita kaji lah, karena kita tidak mau juga sektor transportasi ini punya masalah, karena adanya kewajiban itu," kata Budi di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Dia mengatakan, pihak pemerintah akan menimbang dan memetakan permasalahan apa yang akan dihadapi untuk mewujudkan hal tersebut.
Realisasinya, Budi berharap, akan terjadi pada dua tahun lagi karena butuh sosialisasi.
"Kita memang menginginkan, kalau bisa dua tahun itu proses sosialisasi. Karena dua tahun itu industri sudah harus siap juga pada saat populasi banyak, kebutuhan banyak, kita sudah bisa membuat industrinya," kata dia.
Dia mengatakan, akan intens berkomunikasi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) perihal tersebut. "Karena tidak mudah," ujarnya.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi mengatakan, mendukung percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor nomor 55 tentang kendaraan listrik itu. Pihaknya mendukung rencana pemerintah itu, karena dinilai bisa mengurangi emisi gas buang dan mengurangi impor BBM.
Selain itu, pihaknya ingin bahwa mobil atau motor listrik tersebut harus di buat di dalam negeri. Selama ini, komponen mobil listrik masih impor dan dirakit di dalam negeri. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menurutnya harus terus ditingkatkan.
"Kita takutnya, kalau justru mobilnya dibuat di luar negeri dan kita impor," jelasnya. (asp)