Tarif Ojol Naik, Driver Mengeluh Sepi Order

Ojek online
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Setelah pemberlakuan di 133 kota dan kabupaten, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan tarif ojek online akan mulai berlaku serentak pada hari ini.

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, maka sekitar 222-224 kota di Indonesia sudah harus menyesuaikan pemberlakukan tarif ojek online tersebut per 2 September 2019.

"Sejak tadi malam pukul 00.00 WIB atau masuk hari Senin, mulai kita berlakukan secara nasional dan atas sepengetahuan pengemudi dan aplikator," kata Budi di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 2 September 2019.

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Berbayar Tengah Malam Ini, Segini Tarif Terdekatnya

"Jadi kita harap hari ini sudah berjalan efektif di 222-224 kota di Indonesia," ujarnya.

Budi memastikan pihaknya juga telah melakukan survei kepuasan terkait dengan pemberlakukan tarif ojol serentak ini. Menurut catatan pihaknya, memang ada sejumlah pengemudi ojek online yang mengeluhkan minimnya order, saat penerapan tarif tersebut.

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

"Secara umum kalau dari versi pengemudi, order turun. Tapi pendapatan naik karena ada peningkatan tarif dari sebelumnya," ujarnya.

Diketahui, tarif ojek online saat ini terbagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, dengan tarif batas bawah Rp1.800 per Km dan tarif batas atas Rp2.300 per Km. Sementara biaya minimum sekali perjalanan Rp7.000 sampai Rp10.000 per 4 Km.

Kemudian untuk Zona II yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawahnya adalah Rp2.000 per Km, dengan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per Km. Sementara biaya minimumnya yakni Rp8.000 sampai Rp10.000 per 4 Km.

Selain itu, untuk Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, tarif batas bawahnya adalah Rp2.100 per Km dengan tarif batas atas Rp2.600 per Km. Selain itu, biaya jasa minimalnya yakni sebesar Rp7.000 sampai Rp10.000 per 4 Km.
 

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan saat rapat di Komisi XI DPR

Sri Mulyani Perkirakan Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Tinggi ke Negara ASEAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Presiden terpilih AS Donald Trump akan mengenakan tarif impor tinggi terhadap barang-barang dari ASEAN.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024