Tarif Ojol Naik, Driver Mengeluh Sepi Order

Ojek online
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Setelah pemberlakuan di 133 kota dan kabupaten, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan tarif ojek online akan mulai berlaku serentak pada hari ini.

Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini! Rp950 Ribu Untuk Waktu 10 Tahun

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, maka sekitar 222-224 kota di Indonesia sudah harus menyesuaikan pemberlakukan tarif ojek online tersebut per 2 September 2019.

"Sejak tadi malam pukul 00.00 WIB atau masuk hari Senin, mulai kita berlakukan secara nasional dan atas sepengetahuan pengemudi dan aplikator," kata Budi di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 2 September 2019.

Driver Ojol Tendang Pesepeda di Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Korban Terjatuh dan Kepala Terbentur

"Jadi kita harap hari ini sudah berjalan efektif di 222-224 kota di Indonesia," ujarnya.

Budi memastikan pihaknya juga telah melakukan survei kepuasan terkait dengan pemberlakukan tarif ojol serentak ini. Menurut catatan pihaknya, memang ada sejumlah pengemudi ojek online yang mengeluhkan minimnya order, saat penerapan tarif tersebut.

Viral Ojol Tendang Pesepeda hingga Terjatuh, Pahami Aturan Soal Jalur Khusus Sepeda

"Secara umum kalau dari versi pengemudi, order turun. Tapi pendapatan naik karena ada peningkatan tarif dari sebelumnya," ujarnya.

Diketahui, tarif ojek online saat ini terbagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, dengan tarif batas bawah Rp1.800 per Km dan tarif batas atas Rp2.300 per Km. Sementara biaya minimum sekali perjalanan Rp7.000 sampai Rp10.000 per 4 Km.

Kemudian untuk Zona II yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawahnya adalah Rp2.000 per Km, dengan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per Km. Sementara biaya minimumnya yakni Rp8.000 sampai Rp10.000 per 4 Km.

Selain itu, untuk Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, tarif batas bawahnya adalah Rp2.100 per Km dengan tarif batas atas Rp2.600 per Km. Selain itu, biaya jasa minimalnya yakni sebesar Rp7.000 sampai Rp10.000 per 4 Km.
 

Polisi Selidiki Video Viral Driver Ojol Tendang Pesepeda di Jalur Khusus Sepeda

Polisi Selidiki Video Viral Driver Ojol yang Tendang Pesepeda di Jalur Khusus Sepeda Hingga Jatuh

Viral di media sosial driver ojol yang menendang pesepeda di jalur khusus sepeda hingga jatuh, polisi turun tangan cari pelaku driver ojol

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024