Kemenhub Usulkan Pemda Beri Insentif Non Fiskal ke Kendaraan Listrik
- VIVA/Adinda Rachmani
VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan dalam upaya mendorong pengimplementasian penggunaan kendaraan listrik, pihaknya mengusulkan sejumlah penawaran insentif kepada para penggunanya.
Namun karena instansinya hanya berwenang pada pola penerapan insentif non fiskal, Budi berharap bahwa sejumlah ide itu bisa dituangkan melalui koordinasi di tataran pemerintah daerah, seperti misalnya dengan menggratiskan biaya parkir bagi semua pengguna kendaraan listrik.
"Lalu misalnya dibuatkan jalur khusus agar terhindar dari macet, atau bahkan dibebaskan dari skema ganjil-genap," kata Budi di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019.
Budi menjelaskan, upaya-upaya semacam itu diharapkan akan bisa mendorong masyarakat, agar mau mulai menggunakan kendaraan listrik dalam mobilitasnya.
Selain itu, lanjut Budi, keterlibatan para pemerintah daerah dalam hal pengimplementasian insentif non fiskal guna memancing antusiasme masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik, juga sangat diharapkan demi mengurangi tingkat polusi udara di wilayah mereka masing-masing.
Dia bahkan mengaku sudah menyurati sejumlah pemerintah daerah, terkait usul pemberian insentif yang disarankan oleh pihaknya itu.
"Karena kan semua kewenangan semacam itu adanya di pemerintah daerah," kata Budi.
"Memang hingga saat ini belum ada, makanya kami di Kemenhub mencoba untuk mendorong para gubernur agar mau memberikan insentif non fiskal semacam itu," ujarnya. (ren)