Cara Kemenhub Dorong Bus Listrik 'Mengaspal' di Kota-kota Besar
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, dalam upaya pengimplementasian penggunaan kendaraan bermotor listrik, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 merupakan acuan utama, yang harus dijadikan rujukan dalam rencana penerapannya.
Dia juga menyebut, Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan itu seharusnya juga menjadi tolak ukur bagi pihak swasta, yang kiranya nanti akan berkenan untuk memproduksinya secara massal.
"Karena dengan kita mengeluarkan Perpres Nomor 55/2019 itu, pihak swasta juga ingin lihat apakah dia bisa produksi (kendaraan listrik) di Indonesia atau hanya akan menjual barang itu di Indonesia," kata Budi sambil berkeliling menggunakan bus listrik, di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019.
Di satu sisi, Budi menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan uji tipe bagi semua jenis kendaraan listrik, baik mobil maupun motor.
Hal itu menurutnya hanya sebagai bagian kecil dari rangkaian tahap implementasi, yang pada pelaksanaannya melibatkan para stakeholder dari lintas sektor serta kementerian.
Namun di sisi lain, lanjut Budi, selama menuju tahun 2021 mendatang, pihaknya akan melakukan sejumlah kajian guna mencari skema apa yang paling tepat untuk meningkatkan operasional kendaraan bus di kota-kota besar.
"Untuk yang tahun 2021 saya akan melakukan kajian di 2020, yang memungkinkan program buy to servis kita itu akan kerja sama dengan operator dengan menggunakan kendaraan yang listrik seperti ini," kata Budi.
"Tapi memang yang ukurannya lebih kecil dari ini karena memang kota-kotanya tidak di Jakarta, seperti misalnya Bandung yang ukuran jalannya kecil-kecil dan kota-kota lain," tambahnya.
Diketahui, Perpres Nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, telah diteken Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2019.
Perpres Nomor 55/2019 itu mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146 pada 12 Agustus 2019 di Jakarta.