Perpres Terbit, Harga Mobil Listrik Lebih Mahal 15 Persen
- VIVA/Jeffry Yanto
VIVA – Peraturan Presiden atau Perpres terkait mobil listrik telah diterbitkan, hari ini, Kamis, 15 Agustus 2019. Dengan adanya Perpres tersebut, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato, menjamin harga mobil listrik bisa mengalami penurunan dibanding harga biasanya.
Dia mengatakan, sebelum diterbitkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan itu, harga mobil listrik masih 40 persen lebih mahal dari rata-rata mobil konvensional.
Namun, dengan adanya berbagai insentif yang ditawarkan melalui perpres itu, dikatakan Airlangga, harga mobil listrik akan hanya sedikit lebih mahal 15 persen dibanding rata-rata mobil konvensional atau yang biasa dikenal sebagai mobil dengan spesifikasi combustion engine.
"Kalau sekarang bedanya (lebih tinggi) 40 persen. Dengan kebijakan itu mungkin (harganya) sekitar 10 persen sampai 15 persen (lebih tinggi) dari mobil yang combustion engine, jadi mantap kan," tutur Airlangga saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.
Airlangga mengatakan, banyak insentif yang ditawarkan dalam Perpres tersebut, misalnya insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM yang bisa dikurangi hingga nol persen. Itu akan terealisasi setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 selesai direvisi.
"PPnBM itu adanya di revisi PP 41 jadi kita masih tunggu revisi PP 41,” ujarnya.
Dia mengungkapkan insentif yang diberikan untuk mendorong industri mobil listrik di tiap negara berbeda. Dia mencontohkan negara China membebaskan biaya bea balik nama dan biaya registrasi mobil listrik.
Sedangkan, Finlandia atau Norwegia, mobil listrik boleh masuk jalur bus. “Jadi insentif untuk mobil listrik ini macam-macam, jadi tergantung kita mau dorong ke mana," kata dia.
Sebagai informasi, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, sejumlah insentif bagi industri akan disiapkan.
Namun, seperti dikutip VIVAnews, Kamis 15 Agustus 2019, dari Balied aturan tersebut, insentif fiskal dan nonfiskal tersebut akan diberikan kepada perusahaan atau instansi yang sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan. Ketegori penerima insentif tersebut ada pada Bab III pasal 17 ayat 3 Perpres tersebut.