Jumat 9 Agustus, Tarif Ojol Baru Berlaku di 88 Kota Ini

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memperluas penerapan tarif baru ojek online atau ojol sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Kali ini, tarif baru akan diperluas di 88 kota yang mulai berlaku Jumat 9 Agustus 2019.

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan, perluasan tersebut merupakan tahap ketiga dari rencana perluasan penerapan tarif baru bagi ojol dari yang sudah dilaksanakan pada Mei dan Juli 2019. Dengan begitu, sebanyak 123 kota sudah menerapkan tarif baru tersebut.

"Nah, ini adalah tahap ketiga, akan kurang lebih 88 kota dan kabupaten yang tarifnya akan segera naik mulai tanggal 9 Agustus jam 00.00," kata Ahmad di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Kota-kota baru yang akan mulai diterapkan tarif baru tersebut di antaranya yang termasuk ke dalam Zona I dan Zona III penyesuaian tarif baru. Di antaranya Sabang, Bukittinggi, Jambi, Pematangsiantar, Pekalongan, Salatiga, Serang, Tegal, Ternate, Pare-pare, hingga Sorong.

Setelah pemberlakuan tuntas dilakukan dalam tahap tiga tersebut, lanjut dia, Kementerian Perhubungan akan mulai menerapkan tarif baru tersebut secara menyeluruh di seluruh kota Indonesia yang tersedia layanan ojek online, yakni kurang lebih mencapai 220 kota.

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

"Bertambah kurang lebih menjadi 123 titik, jam 00.00 mulai diberlakukan. Masih ada 20 persen, sekarang sudah 80 persen. Setelah tahap tiga untuk seluruh kota, semua kota selesai, baru kita lakukan evaluasi secara keseluruhan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, besaran tarif baru itu ditentukan berdasarkan zona. Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa, dan sekitarnya (selain Jabodetabek), serta Bali adalah Rp1.850-2.300 per kilometer. 

Sementara itu, untuk Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tarifnya adalah Rp 2.000-2.500 per kilometer.

Kemudian, untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya adalah Rp2.100-2.600 per kilometer.

Ilustrasi ASDP

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

T ASDP Indonesia Ferry (Persero) menggelar Mudik Gratis yang diselenggarakan pada 19 ruas pelabuhan keberangkatan, dengan total tiket gratis mencapai lebih dari 5.000 tik

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024