Cara Membuat SIM Internasional dari Rumah
- www.bekas.com
VIVA – Meski surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh Polri berlaku juga di negara-negara ASEAN, namun warga negara Indonesia yang hendak mengemudi di luar negeri diimbau membuat SIM Internasional.
SIM khusus ini berlaku tidak hanya di Asia Tenggara saja, namun juga negara-negara lain yang ada di Eropa dan Amerika. Proses pembuatannya juga tidak rumit, bahkan kini bisa dilakukan dari rumah.
Adanya masa normal baru membuat Korps Lalu Lintas Polri mengubah cara pembuatan SIM Internasional, demi menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sebelumnya, pemohon wajib datang ke kantor Korlantas Polri di Jakarta untuk mendapatkan SIM tersebut.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Humas Polri, Senin 6 Juli 2020, Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, dengan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri
Pemohon bisa mengakses http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/, atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. Kemudian, registrasi online dan unggah foto SIM, foto KTP, foto paspor, pas foto dengan warna latar belakang putih, serta foto tanda tangan.
Setelah semua dokumen diunggah, petugas akan melakukan verifikasi data. Jika semua data cocok, maka proses selanjutnya adalah petugas akan mengirim nomor rekening Bank BRI, untuk melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM International dan jasa pengiriman.
Setelah proses pembayaran dilakukan, petugas akan menerima konfirmasi secara elektronik dan kemudian buku SIM Internasional dikirim ke alamat rumah pemohon.
Untuk membuat SIM Internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu, baik motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM Internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu. Masa berlakunya selama tiga tahun.