SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Agar bisa mengemudi di luar negeri, warga negara Indonesia diwajibkan memiliki surat izin mengemudi internasional. Surat khusus tersebut diterbitkan secara resmi oleh Korps Lalu Lintas Polri, dan saat ini bisa diurus secara online.

Namun ternyata, SIM Indonesia yang dimiliki oleh WNI bisa digunakan di beberapa negara lain. Hal itu tercantum dalam perjanjian antar negara-negara yang tergabung dalam ASEAN.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Senin 6 Juli 2020, perjanjian yang dimaksud adalah 1985 Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries.

Pada pasal 1 perjanjian itu, disebutkan bahwa setiap negara yang tergabung dalam ASEAN sepakat mengizinkan pemegang SIM dari negara masing-masing, mengemudikan kendaraan di negara lain tanpa memerlukan SIM internasional.

Perjanjian ASEAN soal Surat Izin Mengemudi

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor.

Kemudian, pada pasal 2 tertera bahwa SIM lokal hanya bisa digunakan apabila yang bersangkutan hanya tinggal sementara di negara tersebut. Kemudian di pasal berikutnya, dikatakan apabila SIM tersebut tidak dibekali dengan bahasa Inggris, maka wajib melampirkan terjemahannya yang sudah disertifikasi.

Daftar negara yang sepakat mematuhi perjanjian tersebut yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, khusus untuk Malaysia pemilik SIM dari negara lain wajib mengisi formulir tambahan apabila hendak berkendara di Negeri Jiran.

Penumpang dari Luar Negeri Bisa Bawa Uang Cash Maksimal Rp100 Juta, Jika Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

Sebagai informasi, cara pembuatan SIM online tidak rumit. Pemohon cukup membuka laman SIM Internasional Korlantas. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran dan membayar biayanya secara online.

Selanjutnya, datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional, paspor asli, bukti registrasi online dan bukti pembayaran online.

Pemisahan Fungsi Intelijen Dalam Negeri dan Luar Negeri Dinilai Penting, Ini Alasannya

Untuk membuat SIM Internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu, baik motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM Internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu. Masa berlakunya selama tiga tahun.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Meski Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Masih Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menang praperadilan di PN Jaksel terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024