BPKB Hilang, Siap Rogoh Kocek Dalam-dalam

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA – Setiap pembelian kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kita bakal mendapatkan sejumlah dokumen. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. 

Via Cikarang Dry Port, Chery Motor Indonesia Ekspor 120 Unit Omoda 5 ke Vietnam

Dengan demikian, BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Pentingnya berkas tersebut, maka pemilik harus menyimpannya baik-baik. Lantas, bagaimana jika hilang? 

Berdasarkan laman Polri.go.id, mengurus BPKB yang hilang bisa dibilang cukup rumit. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengapi pemohon. Yakni, formulir permohonan dan menyerahkan laporan polisi kehilangan BPKB.

Pakai Jam Tangan Rp1 Miliar, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Abdul Qohar

"Cek fisik yang sudah dilegalisir, kliping koran di dua media massa, surat keterangan dari Reskrim (reserse kriminal), pemblokiran BPKB (surat keterangan dari Bank)," tulis laman Polri.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri, penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp225 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih yakni Rp375 ribu. 

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Tetapi, jika Anda tidak mau ribet atau tidak punya waktu untuk mengurusnya bisa menggunakan biro jasa. Namun siap-siap merogoh kocek dalam-dalam. 

"Waduh mahal kalau bikin BPKB bisa sampai Rp4 jutaan untuk motor, mobil Rp5,5 juta. Jadinya paling cepat itu 6 bulan," kata petugas biro jasa yang enggan disebut namanya. 

"Bikin BPKB itu ribet masalahnya, mendingan beli motor lagi deh daripada bikin BPKB lagi. Kalau atas nama perusahaan malah tambah lama waktunya. Syaratnya siapin KTP asli saja, STNK asli dan fotokopi BPKB kalau ada" tuturnya.

Modifikasi Suzuki Carry jadi Mikrotrans

6 Fakta yang Banyak Tak Diketahui Orang soal Mobil Pikap Carry

Suzuki Carry juga memiliki enam rahasia umum lain yang perlu dipahami oleh para pengusaha maupun calon pengguna.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024