BPKB Hilang, Siap Rogoh Kocek Dalam-dalam

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA – Setiap pembelian kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kita bakal mendapatkan sejumlah dokumen. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. 

Bermacam Godaan Suzuki Indonesia yang Patut Dilirik di GJAW 2024

Dengan demikian, BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Pentingnya berkas tersebut, maka pemilik harus menyimpannya baik-baik. Lantas, bagaimana jika hilang? 

Berdasarkan laman Polri.go.id, mengurus BPKB yang hilang bisa dibilang cukup rumit. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengapi pemohon. Yakni, formulir permohonan dan menyerahkan laporan polisi kehilangan BPKB.

Detik-detik Kecelakaan Beruntun 11 Kendaraan di Cipondoh, 3 Orang Luka

"Cek fisik yang sudah dilegalisir, kliping koran di dua media massa, surat keterangan dari Reskrim (reserse kriminal), pemblokiran BPKB (surat keterangan dari Bank)," tulis laman Polri.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri, penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp225 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih yakni Rp375 ribu. 

Hasil Uji Lab BBM Pertamax yang Viral Dituding Bikin Rusak Mobil

Tetapi, jika Anda tidak mau ribet atau tidak punya waktu untuk mengurusnya bisa menggunakan biro jasa. Namun siap-siap merogoh kocek dalam-dalam. 

"Waduh mahal kalau bikin BPKB bisa sampai Rp4 jutaan untuk motor, mobil Rp5,5 juta. Jadinya paling cepat itu 6 bulan," kata petugas biro jasa yang enggan disebut namanya. 

"Bikin BPKB itu ribet masalahnya, mendingan beli motor lagi deh daripada bikin BPKB lagi. Kalau atas nama perusahaan malah tambah lama waktunya. Syaratnya siapin KTP asli saja, STNK asli dan fotokopi BPKB kalau ada" tuturnya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024