Ukuran Polisi Tidur Ini Jadi Viral, Sudah Ada Korban

Polisi tidur di Madiun yang jadi viral
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube

VIVA – Demi memberi rasa aman dan nyaman, banyak kompleks perumahan dan sekolah dipasangi alat pembatas kecepatan. Istilah lain dari alat tersebut adalah polisi tidur.

Perkara Tersasar Google Maps Juga Urusan Damkar

Bentuk dan ukurannya bermacam-macam, ada yang landai dan ada juga yang tinggi. Masing-masing dibuat sesuai dengan pertimbangan kebutuhan.

Karena ukuran dan jumlahnya tidak standar, banyak pengguna jalan yang mengeluhkan kehadiran polisi tidur. Terutama, di jalan-jalan kecil yang kerap dilalui kendaraan bermotor. Bahkan, ada juga yang menjadi viral.

Jarang Terjadi, Miliarder Ini Pilih Pakai Bajaj Buat Harian

Dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube @Tio Filus Dimas S,  Selasa 16 Juni 2020, pembatas kecepatan tersebut berukuran sangat besar. Panjangnya kira-kira 4 meter, setara dengan dua motor yang diparkir paralel.

Baca Juga: Bisa Gak Kayak Tukang Parkir Ini

Viral Pengendara Keluhkan Polisi Tidur, Warganet: Bikin Rusak Motor

Kondisi polisi tidur yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur itu belum sepenuhnya rapi. Warnanya masih abu-abu pucat, seolah baru saja kering dan belum sempat diberi warna. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi para pengguna jalan.

Benar saja, dalam video tampak ada pengendara motor yang mengalami kecelakaan usai melewati polisi tidur itu. Bahkan, bagian bawah mobil sedan yang diisi penuh juga berpotensi rusak akibat pemasangan benda itu.

Banyak warganet yang berkomentar, bahwa pembuatan fasilitas tersebut belum sepenuhnya selesai. Oleh sebab itu, mereka menyarankan warganet lainnya untuk tidak buru-buru memberi komentar negatif.

Sebagai informasi, bentuk dan ukuran polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018. Termasuk, warna yang diberikan sebagai penanda kehadiran alat pengendali laju kendaraan itu.

Jika para pengguna jalan merasa bahwa ada polisi tidur yang tidak sesuai standar, maka mereka bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya