Aturan Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku 15 Juni 2020
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan sepekan, rencananya aturan ganjil genap pelat kendaraan akan kembali diterapkan Pemprof DKI Jakarta. Namun, kebijakan itu belum akan diterapkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo memastikan, aturan itu masih tidak diberlakukan pada Senin 15 Juni 2020 besok.
"Untuk ganjil genap masih belum berlaku (Senin 15 Juni 2020)," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu 14 Juni 2020.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan selama masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi.
Hasil evaluasi akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sehingga dengan demikian belum diketahui kapan persisnya ganjil genap akan kembali diterapkan di Ibu Kota.
"Hasil evaluasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depan. Untuk pelaksanaannya melalui keputusan Gubernur," kata Syafrin menambahkan.
Seperti diketahui, pencabutan sementara ganjil genap sudah dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 12 Juni 2020. Dengan diperpanjangan kembali pencabutan sementara kebijakan itu, kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap masih bisa lalu lalang di Ibu Kota secara bersamaan.
Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona