Enggak Semua Orang Boleh Liburan ke Puncak
- Muhammad AR/VIVA.co.id
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI mulai melonggarkan aturan pembatasan sosial berskala besar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020, warga Ibu Kota bisa mulai menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, ada beberapa batasan yang diterapkan, misalnya kapasitas tempat kerja hanya boleh 50 persen.
Hal yang sama juga berlaku untuk pusat perbelanjaan dan kendaraan umum. Khusus untuk kendaraan pribadi, diizinkan untuk diisi penuh apabila seluruh penumpangnya adalah satu keluarga.
Kawasan wisata juga dikabarkan akan segera kembali beroperasi. Salah satunya, yakni Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Beberapa waktu lalu, tempat ini bahkan sudah dipadati oleh warga Jakarta yang ingin berekreasi.
Baca Juga: Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta
Polres Bogor mengaku siap mengantisipasi lonjakan wisatawan yang akan berlibur di wilayah mereka, menyusul rencana kembali dibukanya kembali lokasi wisata di kawasan tersebut.
KBO Satlatas Polres Bogor, Iptu Ketut Agoeng Ramadhani mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus di tempat wisata, adalah dengan memeriksa pesanan tiket.
"Kalau nanti dibuka, pasti ada kode booking tiketnya tuh, nanti kami juga periksa. Kalau memang ada, kami persilakan lanjut perjalanan," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri.
Ketut menjelaskan, hal itu perlu dilakukan karena Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB. Jadi, setiap orang yang tidak memenuhi protokol akan diminta untuk putar balik.
“Kalau ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, atau tidak ada tujuan yang jelas ke mana, akan kami putar balik," tuturnya.