SIM yang Masa Berlakunya Habis Pada Periode Ini Tak Ditilang Polisi

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Kepolisian menegaskan tidak akan melakukan penilangan atau penegakan hukum lainnya untuk sementara waktu kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada 17 Maret-29 Mei 2020.

Meutya Hafid Akui Kondisi Kantor Komdigi Mencekam saat Digeledah terkait Judi Online

Kebijakan itu sejalan dengan aturan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) Virus Corona (COVID-19) yanng diberlakukan di beberapa kota. Sehingga ada pengecualian. 

Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, hal itu merupakan kebijakan Polri guna menghindari penumpukan warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM.

Gelar Pembekalan Kabinet di Akmil, Prabowo janji kunjungi Akademi AL, AU, dan Akpol

“Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dati 17 Maret hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut,” ujar Hedwin dikutip dari 100KPJ, Rabu 3 Juni 2020.

Dia menambahkan, terkait pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang berlaku yang dikecualikan adalah perpanjangan SIM. Protokol kesehatan yang berlaku bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM di Satpas pun masih dilakukan.

Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Jatuh dari Atas Apartemen di Kelapa Gading

“Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa,” ujarnya.

Terkait denda lanjutnya, masyarakat tak perlu khawatir jika terdapat masa berlaku SIM yang sudah habis pada masa waktu 17 Maret-29 Mei 2020. Sebab, akan mendapatkan kelonggaran dari Polri, dan bisa di urus perpanjangannya hingga 29 Juni.

“Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret-29 Mei mendapat dispensasi” ujar Hedwin. Setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru,” imbuhnya.

Sementara itu, menurutnya, Satpas SIM juga telah mempersiapkan prosedur new normal yang belum dilakukan sebelumnya. Antara lain, Satpas SIM memperpendek waktu jam kerja dan batasan kuota pengurusan dalam per harinya.

“Operasional kita batasi jam pelayanan dan operasional, Senin-jumat jam 8-13 siang. Utk sabtu 8-12 siang, satu hari kita batasi pelayanan dengan kuota 200 orang perhari,” lanjutnya.

Baca berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya