Polisi Batal Tilang Mobil Pikap Gara-gara Lihat Isi Kabinnya
- Facebook Ayie Dolay
VIVA – Setiap pelanggaran lalu lintas bisa membahayakan, baik ke pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lain. Itu sebabnya, petugas perlu melakukan penindakan apabila memergokinya.
Seperti yang dilakukan oleh polisi lalu lintas di Pekanbaru, Riau. Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat 29 Mei 2020, Petugas memberhentikan kendaraan jenis pikap di Jalan Soekarno-Hatta, karena melanggar peraturan lalu lintas.
Saat mobil melintas, polisi melihat sopir tidak mengenakan sabuk pengaman. Kemudian ketika diperiksa, ia tidak membawa surat-surat kendaraan, serta tidak ada tanda uji KIR.
"Setelah dihentikan, diperiksa surat-surat kendaraan. Sopir tidak membawa surat kendaraan, dan mengakui kesalahannya," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra.
Awalnya, petugas akan menjatuhkan sanksi berupa tilang. Namun, niat itu diurungkan saat ia melihat ke dalam kabin. Ada seorang ibu yang terlihat sedang sakit.
“Setelah dilihat, di samping sopir ada ibu-ibu yang kondisinya lagi sakit, mau dibawa ke rumah sakit. Sopir mengaku buru-buru, lupa bawa surat-surat, karena akan mengantar ibu-ibu yang lagi sakit," tuturnya.
Dari niat akan menilang kendaraan itu, akhirnya petugas tersebut justru memanggil tiga rekannya yang berjaga di lokasi. Mereka kemudian justru memberikan pengawalan, agar pasien bisa tiba di rumah sakit dalam tanpa kendala.
"Ada 4 petugas Lantas kami memberikan pengawalan, membuka jalan agar mobilnya segera sampai ke rumah sakit. Kami tidak melakukan tindakan tilang,” ungkapnya.