Tilang Elektronik di Jakarta Disetop Sementara, Ada Tapinya

Pelanggar tilang elektronik.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

VIVA –Menyandang gelar Ibu Kota Negara membuat jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat, yang beredar di jalanan Jakarta, luar biasa banyaknya. Untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, salah satunya dilakukan dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Kamera tersebut sudah merekam kendaraan bermotor secara 24 jam nonsetop. Sebanyak 45 unit kamera ETLE telah dipasang di berbagai ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk membuat jera para pelanggar aturan lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik.

Kamera bertugas sebagai pengawas pengendara mobil maupun sepeda motor. Pelanggaran lalu lintas yang bisa dipantau, mulai dari tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, melanggar marka dan rambu, serta melaju lebih dari batas kecepatan.

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Cara kerjanya adalah dengan memproses gambar melalui perangkat lunak. Dari hasil proses tersebut, petugas bisa mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pemilik dari kendaraan bermotor tersebut. Nantinya, surat peringatan akan dikirim sesuai alamat.

Baca juga: Nyetir Mobil di Jakarta Masih Bisa 'Santuy'

92.300 Pengendara Melanggar Selama Operasi Zebra Jaya 2024

Meski sudah memiliki puluhan mata-mata di jalan raya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat ini tugas dan fungsi kamera tersebut disetop sementara, terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Terkait tilang elektronik sejak masa pandemi virus Corona, dan ruas jalan jua kami lihat volume kendaraannya mulai menurun, Jadi ETLE sementara waktu kami hentikan," tuturnya saat konfrensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Meski tilang elektronik dinonaktifkan untuk sementara waktu, bukan berarti pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil bisa berkendara seenaknya. Fahri mengatakan, penilangan untuk pelanggaran aturan lalu lintas tetap bisa dilakukan secara manual oleh Polisi.

"Tetap dilakukan tilang manual. Kami prioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi untuk kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Pencopotan ampu sorot pada kendaraan SUV di Mapolresta Malang Kota

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Viral di sosial media mobil Pajero Sport warna putih berpelat N 1293 XG milik Chef King Abdi memakai aksesori lampu belakang tambahan yang menyilaukan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024