Kendaraan Masuk Jakarta Palsukan SIKM Bisa Kena Denda Rp12 Miliar

Razia mudik oleh pihak kepolisian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Usai perayaan Lebaran kemarin, izin yang masuk ke DKI Jakarta pun diperketat. Warga khususnya yang masuk menggunakan kendaraan, kini harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang dikeluarkan Pemprov secara online.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Ketentuan itu ditegaskan guna menekan penularan Virus Corona atau COVID-19 di Ibu Kota. Artinya warga yang nekat mudik meski dilarang. harus memiliki surat ini untuk kembali ke Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah ibu kota untuk menekan penularan COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020," dikutip dari Instagram @dkijakarta Selasa 26 Mei 2020.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

SIKM ini ditegaskan hanya bisa diajukan secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di Jakarta.

Kemudian, surat perjalanan dinas dari kantor, juga surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek jika diperlukan, atau surat izin tinggal tetap bagi orang asing

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara daring," tegas pengumuman itu. 

Pemprov DKI Jakarta pun memperingati warga agar tidak macam-macam memalsukan SIKM tersebut. Sebab, bisa terancam hukuman pidana. 

Warga yang memalsukan atau memanipulasi  SIKM bisa dituntut pasal 263 dan atau pasal 35 lalu pasal 51 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjaranya pun hingga 6 tahun. 

"Dan atau UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," tulis peringatan itu di laman corona.jakarta.go.id. 

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya