Nyetir Mobil di Jakarta Masih Bisa 'Santuy'

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, perayaan Idul Fitri tahun ini tak disertai dengan waktu libur yang lama. Tak heran, jika mulai hari ini sudah ada warga yang kembali melakukan aktivitas pekerjaannya, baik dilakukan dari rumah maupun harus ke kantor.

Bagi yang memiliki kewajiban ke kantor di wilayah Ibu Kota, nampaknya masih bisa melintasi berbagai ruas jalan tanpa harus memikirkan sistem ganjil genap. Ya, pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap tersebut belum diberlakukan untuk mobil-mobil yang melintasi jalanan Jakarta.

Informasi tersebut, diketahui dari laman media sosial Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Unggahan di akun itu menyebut, penerapan sistem pengaturan arus lalu lintas berdasarkan plat nomor mobil ganjil maupun genap, belum diberlakukan lagi di wilayah Ibu Kota.

"Sehubungan dengan diperpanjangnya masa PSBB DKI Jakarta, maka peniadaan Kebijakan Sistem Ganjil Genap juga diperpanjang hingga 04 Juni 2020," demikian keterangan gambar di akun Instagram @dishubdkijakarta, dikutip VIVA, Selasa 26 Mei 2020.

Baca juga: Terungkap Satu Fitur Canggih di Skutik Cygnus-X 125, Adik Yamaha NMax

Masyarakat terus diingatkan untuk bisa mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali dalam kondisi mendesak maupun darurat. Hal ini berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang masih diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Batasi mobilitas keluar rumah, jika memang terpaksa keluar rumah jangan lupa untuk selalu memakai masker, mengikuti aturan PSBB bidang Transportasi dan hati-hati di jalan dengan mengutamakan keselamatan," tulis akun tersebut.

Hal senada, disampaikan juga oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. Dia mengatakan, ganjil genap merupakan manajemen pengaturan arus lalu lintas yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta.

Hari Pertama, Puluhan Kendaraan Kena Tilang di 13 Kawasan Gage Baru

Berdasarkan data dari kamera E-TLE, kata dia, jumlah kendaraan memang sempat meningkat dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri. Meski demikian, volume tersebut masih dalam kategori lumrah, sehingga penerapan gage belum dilakukan.

"Volume kendaraan ini masih lumrah untuk bisa dikatakan tidak diperlukan gage. Sehingga untuk gage kita masih perpanjang sampai dengan masa PSBB ini, sehingga untuk gage ini kita masih belum perlukan," ujarnya dalam konfrensi video beberapa waktu lalu.

Meski Ada ETLE, Polisi Tetap Tilang Manual di Area Gage Jakarta
Jika Jalur Alternatif Tambah Macet, Perluasan Ganjil Genap Dievaluasi
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024