Transportasi Umum Bakal Diizinkan Angkut Penumpang Keluar Daerah PSBB

Polisi melakukan pemeriksaan bus membawa pemudik
Sumber :
  • Dok. Polda Metro Jaya

VIVA – Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Angkutan umum pun diizinkan angkut penumpang dengan terbatas. 

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, dalam aturan pelaksana itu kegiatan mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. 

"Yang tengah  kami lakukan adalah  menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujar Adita dikutip dari keterangannya, Jumat 1 Mei 2020. 

Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum, Pramono Bakal Bangun Sistem Ride and Park Tiap 500 Meter di Jakarta

Dia menjabarkan, diizinkannya angkutan penumpang secara terbatas merupakan tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian. Hal itu untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik. 

"Dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," tambahnya.

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

"Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa," tambahnya.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan  mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk  bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," terang Adita.

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya