Kena Tilang saat PSBB, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Beberapa wilayah di Indonesia sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Tujuannya, yakni untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19.

92.300 Pengendara Melanggar Selama Operasi Zebra Jaya 2024

Selama masa tersebut, hanya beberapa kegiatan saja yang diperbolehkan beroperasi. Seperti kegiatan pelayanan kesehatan, penjualan dan distribusi bahan pokok, serta telekomunikasi.

Warga juga diminta untuk melakukan aktivitas pekerjaan maupun belajar, di dalam rumah. Saat butuh pergi berbelanja atau membeli keperluan rumah tangga, mereka harus menjaga jarak aman dengan membatasi jumlah orang yang bepergian.

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

Pihak kepolisian juga berupaya melakukan pendekatan persuasif, pada para pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Meski beberapa aturan untuk sementara tidak diberlakukan, seperti pembatasan ganjil genap, tapi bukan berarti tidak ada penilangan.

Baca juga: Soal Koleksi Mobil, Mantan Menko Rizal Ramli Ternyata Berpaling Hati

39.067 Pengendara Ditilang Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran Terbanyak

“Kami berusaha melakukan tindakan persuasif. Tapi, bukan berarti tidak ada tilang. Tetap ada, cuma khusus apabila pelanggarannya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada VIVA, kamis 23 April 2020.

Saat ditilang, tentu ada surat kelengkapan yang disita oleh petugas, dan bisa dikembalikan saat pelanggar sudah membayar denda. Surat tersebut, oleh Fahri disebut sebagai barang bukti dan diserahkan ke kejaksaan.

Umumnya, setiap tindakan tilang perlu ada sidang di kejaksaan. Namun, dalam kondisi PSBB, apakah hal itu tetap bisa dilakukan?

“Bayarnya memang ke kejaksaan. Masalahnya, enggak semua buka. Atau bisa lewat koperasi yang ada di sana,” tuturnya.

Fahri menjelaskan, ada tiga cara yang bisa dilakukan pelanggar, untuk mengambil kembali surat kelengkapan berkendaranya. Pertama, membayar lewat online, tapi barang bukti belum bisa dikirim.

“Ada juga yang bisa bayar online, dan barang bukti dikirim. Tentu, nanti ada ongkos pengiriman. Terakhir, bayar di koperasi, dengan catatan kalau mereka buka,” jelasnya.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa regulasi mengenai royalti musik di Indonesia sebenarnya sudah memadai dan bersifat mengikat.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024