Jangan Coba-coba Langgar Aturan Berkendara Saat PSBB Jakarta Jilid II
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di Jakarta, diperpanjang hingga 22 Mei mendatang. Pada PSBB jilid 2 tersebut, Pemprov DKI akan lebih tegas kepada mereka yang melanggar aturan, termasuk saat berkendara.
Pasal 18 ayat 4 Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, mengatur bahwa pengguna kendaraan pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk menggunakan masker di dalam kendaraan dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari daya tampung mobilnya. Kemudian pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk menggunakan masker dan sarung tangan.
Baca juga: Cara Agar Mobil dan Pemiliknya Tetap Sehat Berkendara Saat PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa pada PSBB jilid 2 semua masyarakat yang melanggar aturan, akan langsung ditindak. Pemerintah tidak lagi hanya akan menegur pelanggar, salah satunya pengendara nakal yang tak patuh aturan.
"Di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," ujar Anies di Balai Kota DKI, dikutip Kamis 23 April 2020.
Dia pun mengingatkan, merujuk ke Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, pelanggar PSBB bisa dikenakan sanksi penjara maksimal satu tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.
"Kami mengimbau kepada semua, jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," ujar Anies.
Lebih lanjut dia pun meminta agar semua warga sadar atas aturan. Sebab, masih Banyak warga yang melanggar aturan PSBB, sehingga upaya menekan penularan Corona, tidak optimal.
"Seperti juga arahan dari bapak Presiden, bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini ada di kedisiplinan semua pihak dalam menjalankannya," tambahnya.
Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona