Banyak yang Langgar Aturan PSBB Saat Berkendara, Harus Kena Sanksi?

Pemeriksaan kendaraan di jalan tol dalam rangka PSBB.
Sumber :
  • Dok: Jasa Marga

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di sejumlah wilayah di Indonesia seperti tak bertaring. Banyak pengendara masih melanggar aturan berkendara saat PSBB.

Polisi mengaku masih banyak pelanggar yang ditemui di beberapa daerah yang menerapkan PSBB. Namun hingga kini polisi masih menerapkan pendekatan persuasif. Termasuk sebatas memberi teguran, bagi para pelanggar dan belum sampai memenjarakan atau mendenda mereka sesuai peraturan. 

Salah satu payung hukum yang dijadikan acuan PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 Undang-undang itu menyatakan bahwa bila ada yang melanggar aturan terkait kekarantinaan kesehatan - dalam hal ini PSBB - maka akan diganjar hukuman penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Dikutip Rabu 22 April 2020, dari hasil poling singkat VIVAnews, ternyata banyak masyarakat yang sepakat bahwa pelanggar PSBB harus dihukum. Poling tersebut dilakukan selama 13-19 April 2020 di halaman utama akun Facebook-nya.

Pertanyaan polling itu adalah ‘Setujukah Anda, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) didenda dan dipenjara?’ Pilihan jawaban hanya dua, setuju atau tidak setuju.

Diikuti 524 pengunjung orang, polling itu menunjukkan bahwa 53.82 persen ata 282 responden) menjawab setuju. Sedangkan 242 responden lainnya atau sebesar 46.18  memilih tidak Setuju.

Masyarakat yang mengikuti poling tersebut pun menyumbangkan pendapatnya seiring dengan sikap yang disampaikan. Salah satunya akun Muv Muflich yang menyarankan uang dari pelanggar yang ditilang saat PSBB diserahkan ke dinas sosial untuk beli sembako.

Sementara itu, akun Yulia Lili menyatakan sebaliknya yaitu sama sekali tidak setuju. Kecuali, selama ada PSBB kebutuhan warga dijamin oleh pemerintah, "Insya Allah tidak akan ada pelanggaran," ungkapnya.

WHO Nyatakan COVID-19 Bukan Lagi Darurat Kesehatan Global

"Kalau tidak ada jaminan, apa kita rela anak-anak kita mati kelaparan? Lagipula kenapa yang dipenjara dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan sehingga sekarang penjahat di mana-mana berulah lagi, yang demi kebutuhan malah dipenjara?" ujarnya.

Seperti diketahui, hingga Minggu 19-April 2020, Selama sembilan hari pelaksanaan PSBB, Jasa Marga bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat masih banyak pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan bebas hambatan. Jumlahnya 1.549 unit, atau sekitar 54 persen dari 2.863 unit yang diperiksa.

Ilmuwan China Ungkap Kemungkinan COVID-19 Berasal dari Manusia

Data tersebut didapat dari tiga titik pemeriksaan yang dipasang di akses gerbang tol, yakni GT Tomang Tol Dalam Kota, GT Kapuk Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR.

ikuti berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona. 

Resmi! AS Putuskan Cabut Darurat COVID-19
Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024