Relaksasi Kredit Kendaraan Bermotor, Ternyata Begini Realisasinya
- dok. FIF
VIVA – Program relaksasi kredit mulai dilakukan oleh FIF Group. Hingga 18 April 2020, leasing yang banyak dipakai oleh pembeli sepeda motor itu sudah menyetujui 149.793 aplikasi relaksasi untuk konsumen atau setara dengan nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun.
Chief Executive Officer, Margono Tanuwijaya mengatakan, aplikasi paling besar berasal dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 aplikasi, lalu dari sektor transportasi termasuk ojek online dan sopir 14.150 aplikasi.
"Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 20 April 2020.
Meski sudah menyetujui ratusan ribu aplikasi program relaksasi, namun tak semua konsumen dapat mengikutinya. Ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan, dan hal tersebut tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif.
Baca juga: Hyundai Tetap Lanjutkan Bangun Pabrik di RI, Walaupun Ada Virus Corona
Secara umum, kiteria konsumen yang bisa mendapatkan fasilitas relaksasi itu mulai dari sumber pendapatan, hingga memperhitungkan lokasinya. Selain itu, konsumen mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung.
Syarat lainnya, pelanggan tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, lalu unit kendaraan berada dalam penguasaan konsumen, serta kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan.
Diketahui, program relaksasi kredit yang diberikan oleh lembaga pembiayaan di bawah naungan Astra Group itu, berupa keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran, serta penurunan suku bunga pinjaman.