Tenor Kredit Mobil Diperpanjang, Bagaimana Asuransinya?

Ilustrasi kecelakaan mobil
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Memiliki kendaraan kini tidak sesulit zaman dahulu. Sebab, setiap model bisa dimiliki dengan cara kredit, atau bayarnya dicicil per bulan selama kurun waktu tertentu.

Mungkinkah Cicilan KPR Rp300 Ribu per Bulan Selama 40 Tahun Jadi Solusi Rumah Impian?

Apabila memilih sistem kredit, maka unit yang dibeli secara otomatis juga akan terdaftar dalam program asuransi kendaraan. Masa berlakunya sesuai dengan tenor dari kredit yang diajukan.

Setiap bulan, konsumen membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan. Jumlah yang dibayar itu, sudah termasuk premi dari perlindungan asuransi.

Ngontrak vs KPR, Mana yang Bikin Dompet Gen Z Tetap Aman?

Saat virus corona mewabah di Indonesia, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terkena dampaknya secara ekonomi. Mereka kesulitan membayar cicilan bulanan, karena bisnis yang dilakoni juga terkena imbas dari penerapan pembatasan sosial berskala besar.

Baca juga: Mobil Mewah Jadi Meja, Cara Hotman Paris WFH

10 Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia 2024: Pilihan Tepat untuk Kendaraan Anda!

Untuk mengurangi beban masyarakat, terutama yang berasal dari golongan pekerja informal dan memiliki tanggungan kredit, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi kredit.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno mengatakan bahwa relaksasi kredit yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan bisa beraneka macam bentuknya. Termasuk, perpanjangan tenor.

Lalu, jika tenornya ditambah, bagaimana dengan asuransinya?

“Kalau tenornya diperpanjang, kami akan tutup juga risikonya. Setiap kendaraan harus ditutup risikonya (dilindungi asuransi), sesuai dengan jangka waktu atau tenornya,” ujarnya, dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Senin 20 April 2020.

Suwandi menjelaskan, ketika tenornya diperpanjang, maka konsumen tetap akan dibebani oleh premi asuransi. Sebab, hal itu sudah menjadi kebijakan dari perusahaan asuransi.

“Kami sudah menyurati Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, mereka menjawab premi tidak bisa dibebaskan. Namun, premi bisa dihitung seringan mungkin karena ada wabah ini,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya