Ayo Balik Nama Kendaraan, Mumpung Gratis
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Ada kabar gembira untuk warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan pemutihan pajak, dan berlaku hingga 30 April 2020.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Senin 20 April 2020, ada tiga program yang digelar, yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pokok dan denda bea balik nama, serta tarif progresif tunggakan.
Pembebasan denda PKB ditujukan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun, ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, ubah bentuk, lelang yang belum terdaftar, dan ganti mesin.
Gratis pokok dan denda BBNKB berlaku untuk mereka yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan, dengan status itu adalah kendaraan kedua dan seterusnya. Jadi, ini sangat bermanfaat untuk mereka yang membeli kendaraan bekas tapi masih meminjam KTP pemilik lama untuk perpanjangan PKB.
Baca juga: Mobil Mewah Jadi Meja, Cara Hotman Paris WFH
Bebas tarif progresif pokok tunggakan bisa dimanfaatkan oleh warga Jabar, yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Jika masih ada tunggakan, maka tarifnya hanya 1,75 persen saja.
Prosesnya tidak susah, pemohon hanya perlu menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere), pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor, serta hasil cek fisik.
Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak berbeda dengan PKB. Yakni STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, surat bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas dibuat salinannya.