Bikin atau Perpanjang SIM Wajib Olahraga dan Berjemur
- istimewa
VIVA – Untuk mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia, Polri beberapa waktu lalu menutup sejumlah layanan mereka. Mulai dari pengurusan surat tanda nomor kendaraan, hingga surat izin mengemudi.
Meski pos layanan ditutup, namun pemilik kendaraan masih bisa membayar pajak tahunan lewat jalur online. Sementara, pemegang SIM mendapat dispensasi apabila masa berlakunya habis.
Kini, sejumlah polres sudah membuka kembali layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM? (Satpas) mereka. Salah satunya, Satpas Polres Madiun yang ditutup sejak 31 Maret 2020.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Rabu 15 April 2020, para pemegang SIM di wilayah Madiun yang ingin memperpanjang masa berlaku, mulai hari ini sudah bisa datang ke satpas tersebut.
Baca juga: Bogor Siapkan Efek Jera untuk Pelanggar PSBB
Begitu pula dengan mereka, yang ingin membuat SIM baru. Namun, kini ada syarat tambahan untuk bisa melakukan pembuatan SIM maupun memperpanjang masa berlaku. Yakni, berjemur dan saling menjaga jarak.
“Ada beberapa hal yang harus ditaati pemohon. Kami sosialisasi untuk pencegahan virus corona, dengan berjemur dan jaga jarak,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto.
Selain itu, pemohon yang antre juga diajak berolahraga. Jika tidak mau menaati aturan tersebut, maka petugas sudah menyiapkan sanksi tegas.
“Tidak mau ikuti anjuran kami, tidak akan kami terbitkan SIM-nya. Semua demi kebaikan bersama, untuk mencegah penyebaran virus corona,” tuturnya.
Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Jimmy Heryanto menjelaskan, jam operasional satpas masih dibatasi. Hari Senin hingga Kamis buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
“Pemohon agar menggunakan masker saat hendak mengurus SIM. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 7 April 2020, tidak harus bikin baru,” jelas Jimmy.