Bogor Siapkan Efek Jera untuk Pelanggar PSBB
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Setelah Jakarta, kini beberapa wilayah di Jawa Barat juga resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Tujuannya, untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19.
Ada tiga wilayah di Jabar yang mulai memberlakukan PSBB hari ini, Rabu 15 April 2020. Yakni Bogor, Depok dan Bekasi. Ketiganya merupakan kota, yang selama ini menjadi penyangga Ibu Kota. Dengan adanya penerapan PSBB tersebut, maka check point area Jakarta akan diperluas.
"33 check point di DKI nanti akan diperluas, karena Bekasi, Depok, Bogor sudah menerapkan PSBB juga," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Sama seperti di Jakarta, para pengguna sepeda motor di tiga area di Jabar itu juga diperbolehkan berboncengan. Namun, syaratnya harus mengenakan masker, sarung tangan dan keduanya memiliki domisili yang sama.
Baca juga: Ekonomi Makin Sulit, PSBB Disarankan Tidak Larang Ojol Narik Penumpang
“Nanti kami lihat, kalau itu memang suami istri, bisa kami perkenankan dia lewat (melintasi check point). Yang penting, dia itu warga, bukan penumpang ojek," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Ronald menuturkan, ojek online hanya diperkenankan mengangkut barang ketika PSBB di Kabupaten Bogor diterapkan. Sebanyak 1.020 personel gabungan dikerahkan, dan akan menjaga check point selama 24 jam.
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, sanksi belum akan diberikan kepada para pelanggar PSBB. Sebab, menurutnya masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang penerapan PSBB di Kabupaten Bogor.
"Masyarakat masih belum tahu kalau PSBB itu ada. Jadi, kami masih sosialisasi. Kalau ada yang tidak pakai masker atau masih melakukan pelanggaran, suruh balik, putar balik, jangan melanjutkan (perjalanan). Supaya ada efek jera ke mereka," ungkap Ade.