Polisi Lakukan Cara Ini ke Pengguna Mobil dan Motor saat PSBB

Ilustrasi polisi lalu lintas dengan pengendara mobil.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB resmi diberlakukan hari ini. Hal itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang penanganan virus corona.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Salah satu isi pergub tersebut yaitu mengatur soal pembatasan penumpang untuk mobil maupun sepeda motor. Lebih jelasnya yaitu, kendaraan hanya diperbolehkan untuk membawa penumpang 50 persen atau setengah dari kapasitasnya. 

Hal tersebut langsung direspon Direktorat Lantas Polda Metro Jaya. Institusi tersebut menyiapkan skema untuk membatasi jumlah orang di dalam kendaraan. 

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Untuk mobil, cara yang dilakukan kepolisian mirip dengan sistem three in one. Setiap pengendara nantinya harus memperlambat laju kendaraan dan membuka kaca kendaraan. 

"Skemanya kayak pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kami laksanakan cek pointnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir laman resmi Korlantas Polri. 

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Sedangkan motor, kata dia, tunggangan hanya boleh ditumpangi anggota keluarga. Sementara ojek online dilarang untuk angkut penumpang. 

Ia menyebut petugas juga akan memeriksa kelengkapan pemotor. Yakni apakah mereka menggunakan masker saat bepergian. 

"Kalau ada pemotor yang enggak pakai masker, kami suruh pakai," tuturnya. 

Dikatakan dia, akan ada sanksi yang akan diberlakukan bila pengguna mobil maupun motor tak mematuhi aturan tersebut. 

"Kalau Pergub itu nanti berdasarkan undang-undang. Undang-undang itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP (pidana). Tapi kami kasih imbauan dulu," ujar dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya