Hanya Kendaraan Jenis Ini yang Boleh Beroperasi saat PSBB
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Setelah mendapat restu dari pemerintah, Gubernur DKI, Anies Baswedan segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta. Hal ini dilakukan, demi menurunkan tingkat penyebaran virus corona.
Rencananya, PSBB mulai diberlakukan pada Jumat 10 April 2020, dan berlangsung selama 14 hari atau dua pekan. Selama masa tersebut, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga DKI.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa selama masa PSBB, tidak ada penutupan akses masuk maupun keluar wilayah Jakarta. Artinya, kendaraan pribadi tetap diperbolehkan melintas.
"Ada beberapa pembatasan dalam PSBB, salah satunya pembatasan moda transportasi. Tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan akses keluar masuk Jakarta," ujarnya, dikutip dari laman Korps Lalu Lintas Polri, Kamis 9 April 2020.
Sambodo menjelaskan, khusus untuk moda tranportasi umum yang dibatasi hanya jumlah penumpangnya saja. Namun, kepastiannya masih harus menunggu Peraturan Gubernur DKI, yang akan dikeluarkan Anies dalam waktu dekat.
Sementara itu, hanya ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi, selama masa PSBB. Mulai dari angkutan bahan pokok, makanan minuman dan sayuran, pengedaran uang, minyak dan gas, bahan baku industri manufaktur, barang ekspor impor, jasa pengiriman, bus jemputan karyawan, hingga kapal penyeberangan.
“Lalu, transportasi barang kebutuhan hidup masyarakat, yaitu kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," tuturnya.