Hanya Kendaraan Jenis Ini yang Boleh Beroperasi saat PSBB

Penutupan jalan untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19 lewat PSBB.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Setelah mendapat restu dari pemerintah, Gubernur DKI, Anies Baswedan segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta. Hal ini dilakukan, demi menurunkan tingkat penyebaran virus corona.

Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum, Pramono Bakal Bangun Sistem Ride and Park Tiap 500 Meter di Jakarta

Rencananya, PSBB mulai diberlakukan pada Jumat 10 April 2020, dan berlangsung selama 14 hari atau dua pekan. Selama masa tersebut, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga DKI.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa selama masa PSBB, tidak ada penutupan akses masuk maupun keluar wilayah Jakarta. Artinya, kendaraan pribadi tetap diperbolehkan melintas.

Pastikan Karyawan Jalani Prinsip Work Life Balance, Mitratel Terapkan Moves

"Ada beberapa pembatasan dalam PSBB, salah satunya pembatasan moda transportasi. Tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan akses keluar masuk Jakarta," ujarnya, dikutip dari laman Korps Lalu Lintas Polri, Kamis 9 April 2020.

Sambodo menjelaskan, khusus untuk moda tranportasi umum yang dibatasi hanya jumlah penumpangnya saja. Namun, kepastiannya masih harus menunggu Peraturan Gubernur DKI, yang akan dikeluarkan Anies dalam waktu dekat.

Koalisi Pejalan Kaki Sebut Surabaya Darurat Fasilitas Transportasi Umum

Sementara itu, hanya ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi, selama masa PSBB. Mulai dari angkutan bahan pokok, makanan minuman dan sayuran, pengedaran uang, minyak dan gas, bahan baku industri manufaktur, barang ekspor impor, jasa pengiriman, bus jemputan karyawan, hingga kapal penyeberangan.

“Lalu, transportasi barang kebutuhan hidup masyarakat, yaitu kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," tuturnya. 

Wakil Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Dony Oskaria, memantau arus libur Nataru yang dihadiri jajaran Korps Lalu Lintas Polri, Direksi PT Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera, serta pemangku kepentingan terkait

Pantau Arus Libur Nataru, Wamen BUMN Jamin Keamanan Berbagai Moda Trasportasi

Pemerintah memastikan masyarakat dapat pelayanan maksimal dalam merayakan momen libur Natal dan tahun baru.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024