Hanya Golongan Ini yang Dapat Keringanan Cicilan dari Leasing

Ilustrasi driver ojek online (ojol).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satu isinya, yakni soal keringanan yang diberikan pada mereka yang memiliki cicilan kredit kendaraan.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu 1 April 2020, Jokowi mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar.

Keringanan itu termasuk untuk Usaha Mikro, Kecil dan Mengengah serta pekerja informal, maksimal satu tahun. Lalu, ada juga keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon, sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.

Melalui keterangan resmi, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI mengaku akan mengikuti arahan OJK, dengan cara menawarkan restrukturisasi atau keringanan.

Jenis keringanan yang ditawarkan antara lain:

1. Perpanjangan jangka waktu

2. Penundaan sebagian pembayaran

3. Jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Ini Keuntungan dan Cara Mudah Daftar Samsung BRI Credit Card via Samsung Pay

Untuk bisa mendapatkan keringanan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus mereka yang masuk dalam golongan terdampak dari wabah virus corona, dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar.

Lalu, yang mengajukan harus bekerja di sektor informal atau pengusaha UMKM. Syarat ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, saat pemerintah mengumumkan virus corona.

Dalih SYL Bantu Cicilan Apartemen Biduan Nayunda: Dia Mau Diusir, Saya Niat Baik Saja
Illustrasi Cicilan KPR

Mungkinkah Cicilan KPR Rp300 Ribu per Bulan Selama 40 Tahun Jadi Solusi Rumah Impian?

Mungkinkah cicilan KPR Rp300 ribu per bulan selama 40 tahun jadi solusi rumah impian? Simak kelebihan, kekurangan, dan tips mengelola cicilan rumah jangka panjang di sini

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024