4 Leasing Ini Tawarkan Keringanan Pembayaran Kredit Kendaraan
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan resmi merilis daftar lembaga pembiayaan, yang menawarkan keringanan dalam hal pembayaran kredit kendaraan pada konsumennya. Ini dilakukan, sebagai bentuk kepedulian mereka pada korban terdampak dari wabah virus corona.
Dilansir dari laman resmi OJK, Rabu 1 April 2020, sejauh ini baru ada empat leasing dalam daftar tersebut. Pertama adalah FIFGroup, yang menawarkan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu pembayaran dan penurunan suku bunga.
WOM Finance juga menawarkan jangka waktu yang lebih lama untuk pembayaran, serta keringanan angsuran. Sementara, Mandiri Tunas Finance memberikan relaksasi dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban.
Terakhir, ada SCUL Finance yang menawarkan bantuan dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penundaan sebagian dari jumlah pembayaran.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia baru saja meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam Perpu itu, ia menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar, termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal satu tahun.
Selain itu, OJK juga memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon, sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.
Sebagai informasi, WOM Finance menyatakan bahwa keringanan yang diberikan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan bukan dalam bentuk tidak dibayar sama sekali selama satu tahun.