Relaksasi Kredit Kendaraan yang Terdampak Corona, Ini Penawaran FIF
- Viva.co.id/Pius Mali
VIVA – Perusahaan pembiayaan kendaraan anak usaha Astra, FIFGroup mengumumkan relaksasi pembiayaan yang disediakan bagi debiturnya yang terdampak Virus Corona COVID-19. Mekanisme penundaan pembayaran kredit yang diistruksikan Presiden Joko Widodo tidak masuk dalam opsi yang ditawarkan.
Pengumuman tersebut diunggah akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, Senin 30 Maret 2020. Dilansir VIVA, FIF menginformasikan, relaksasi yang diberikan pada konsumennya yaitu perpanjangan jangka waktu cicilan dan penurunan suku bunga yang telah ditetapkan.
"Serta solusi lain sesuai peraturan yang berlaku dan ketentuan FIF Group," tulis pengumuman itu.
Baca juga: Syarat Utama Agar Driver Online Bisa Tunda Cicilan Kendaraan
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut FIF pun meminta konsumen nya pro aktif untuk menghubungi pihak perusahaan. Sehingga bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan program ini.
"Jika memungkinkan (konsumen) bisa datang langsung ke kantor cabang FIF Group," pengumuman tersebut menjelaskan.
Sebagai informasi, restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang diberikan mengacu pada POJK yang telah dikeluarkan sebagai stimulus ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak penyebaran Virus Corona. Dalam aturan itu setelah dipahami sebih dalam memang tidak tercantum opsi penundaan pembayaran cicilan kredit.
Skema restrukturisasi yang ditawarkan antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, dan pengurangan tunggakan bunga. Kemudian, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.