Derek Keluar Tol Harus Bayar, Segini Tarif Resminya
- VIVAnews/Alfin Tofler
VIVA – Tidak semua kendaraan yang melintas di dalam tol, kondisinya prima. Ada saja yang memiliki masalah, sehingga mengalami mogok dan tidak dapat diperbaiki di lokasi.
Solusi satu-satunya, yakni membawa kendaraan ke bengkel terdekat yang lokasinya di luar tol. Kendaraan tidak bisa ditinggal dalam waktu lama di bahu jalan, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Setiap pengelola jalan tol sudah menyediakan mobil derek, yang bisa dimanfaatkan pengguna kendaraan. Fasilitas itu bisa dipakai secara gratis, tapi hanya sampai ke gerbang tol terdekat.
Menurut informasi dari PT Jasa Marga, dikutip Senin 16 Maret 2020, jika pengguna kendaraan ingin melanjutkan proses derek dari gerbang tol hingga bengkel, maka akan dikenakan biaya. Tarifnya berbeda-beda, sesuai lokasi tol yang dilintasi.
Tarif Derek Resmi Jasa Marga Ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Dalam Kota, JLJ dan Tangerang:
A. Kelompok I (Kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil dan Bus sedang) tarif awal Rp100 ribu, tarif per kilometer Rp8.000
B. Kelompok II (Bus besar, Truk sedang dan Bus besar) tarif awal Rp135 ribu, tarif per kilometer Rp10 ribu
C. Kelompok III (Tronton, Trailer dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp200 ribu, tarif per kilometer Rp15 ribu
Tarif Derek Resmi Jasa Marga Ruas Tol Purbaleunyi:
A. Kelompok I (Kendaraan Sedan, Jeep, Pick up, Truk kecil dan Bus sedang) tarif awal Rp145 ribu, tarif per kilometer Rp10 ribu
B. Kelompok II (Bus besar, Truk sedang dan Bus besar) tarif awal Rp180 ribu, tarif per kilometer Rp12.500
C.Kelompok III (Tronton, Trailer dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp200 ribu, tarif per kilometer Rp20 ribu