Debt Collector Rampas Kendaraan Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Debt collector saat beraksi/ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Baru-baru ini, terjadi bentrokan antara para pengendara ojek online dengan penagih utang atau debt collector di Yogyakarta. Peristiwa bermula, ketika ada motor milik pengendara ojol yang akan ditarik paksa oleh DC.

Hal itu lantas berusaha dicegah oleh pengendara ojol lainnya. Keduanya kemudian saling terlibat bentrokan, yang meluas hingga beberapa wilayah. Terjadi aksi perusakan juga di salah satu kantor penyedia jasa layanan kredit.

DC merasa berhak menarik paksa kendaraan, dengan alasan ada jaminan fidusia antara pihak leasing dan konsumen. Jaminan fidusia bisa diartikan sebagai surat perjanjian kredit. Selama konsumen belum melunasi biaya pembelian barang, maka hak kepemilikan barang tersebut masih berada di tangan si pemberi kredit.

Pada pasal 15 ayat dua dan tiga UU Jaminan Fidusia, tertera bahwa pihak leasing memiliki hak untuk mengambil kembali barang tersebut secara sepihak, apabila konsumen dianggap wanprestasi atau lalai menunaikan kewajibannya.

Tapi, kini hal itu tidak lagi berlaku. Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang isinya menyatakan bahwa leasing tak bisa menarik kembali barang, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

Dengan demikian, untuk bisa menyita barang yang jadi obyek kredit, perusahaan pembayaran harus mengajukan permohonan ke pengadilan. Putusan itu tertuang di nomor 18/PUU-XVII/2019.

Keputusan MK tersebut, awalnya berasal dari gugatan Undang-Undang Jaminan Fidusia yang diajukan oleh dua pemilik kendaraan. Mobil mereka ditarik paksa oleh DC, meski sudah melakukan pembayaran beserta denda atas keterlambatan.

Dikutip dari laman Instagram @pemkotmalang, Jumat 6 Maret 2020, ada tiga ancaman hukuman berlapis yang bisa menjerat DC dan pihak leasing, apabila mereka melakukan penarikan unit tanpa surat pengadilan.

Komplotan Curanmor di Kendari Diringkus, Salah Satu Pelaku Seorang Wanita

Ancaman hukuman itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertama yakni Pasal 368 tentang perampasan, lalu Pasal 378 tentang Penipuan. Terakhir, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Hukuman untuk Pasal 378 yakni empat tahun penjara, Pasal 368 sembilan tahun penjara dan Pasal 365 paling lama seumur hidup.

Dinasihati Teman Kumpul Kebonya, Pria Ini Malah Lakukan Penganiayaan
Ahmad Effendy Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Ternyata Korban Begal Modus 'Mata Elang'
Dua Lipa

Konser Dua Lipa di Jakarta Batal, Mata Elang Productions, Jadi Sorotan Netizen

Para netizen mengkritik pihak promotor dan mempertanyakan peran Mata Elang Productions sebagai vendor yang bertanggung jawab atas pembangunan panggung.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024