Terkuak Alasan Muncul Wacana SIM dan STNK Dikelola Kemenhub

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Hak untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi di Indonesia, adalah wewenang dari Polri. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22  Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 87 ayat 2.

Baru 2 Hari Operasi Lilin, 182 Kecelakaan Terjadi 34 Jiwa Melayang

Tak hanya itu, administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor juga sama. Aturannya ada di dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Aras mengatakan, ada wacana untuk mengalihkan proses administrasi tersebut dari Polri ke Kementerian Perhubungan.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

“Beberapa pandangan menyatakan, sesuai pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, tugas pokok Polri adalah untuk keamanan. Di beberapa negara, untuk administrasi itu urusannya Perhubungan,” ujarnya kepada VIVA belum lama ini.

Baca juga: Anggota DPR Usul Hanya Moge yang Boleh Melintas di Jakarta

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Aras menyatakan, wacana ini diharapkan bisa mendapatkan gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat, akan pelayanan yang diberikan selama ini.

“Supaya ada perbandingan, menawarkan yang terbaik kepada rakyat. Semua akan dikaji, mana yang lebih sederhana dan memberi kepuasan lebih pada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa menyatakan, bahwa penerimaan negara bukan pajak yang didapat dari SIM dan STNK, bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk merawat dan memperbaiki jalan. Selama ini, kata dia, dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Daerah yang memiliki PAD (Pendapatan Asli Daerah) kecil, tidak dapat melakukan presentasi (penguatan) jalan sama sekali. Sementara, yang merusak jalan adalah kendaraan yang memang melintas di jalan tersebut," tuturnya, dikutip dari laman DPR RI, Senin 24 Februari 2020.

Nurhayati mengungkapkan, PNBP yang masuk dari angkutan jalan, terutama dari penerbitan SIM, STNK serta BPKB ada di kepolisian.

“Kewenangan anggaran PNBP itu ada di kepolisian. Kami harusnya bisa mengawasi masuknya PNBP yang ada di bawah Kementerian Perhubungan. Sehingga, dana preservasi jalan pun seharusnya sudah tersedia dari adanya kutipan SIM, STNK dan BPKB,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya