KPK Bakal Lelang Tiga Mobil Keren, Salah Satunya Merek Amerika

Mobil yang akan dilelang oleh KPK
Sumber :
  • dok. KPK

VIVA – Membeli mobil bekas bisa dilakukan dengan beragam cara, mulai dari memanfaatkan layanan situs jual beli kendaraan, mendatangi ruang pamer mobil bekas, hingga mengikuti lelang.

Lanjutkan Menuju Perjalanan Mitsubishi Motors Ke-55 di Indonesia, MMKSI Luncurkan Xforce Ultimate DS di GJAW 2024

Bagi yang ingin mencoba sistem lelang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang tiga mobil hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi, yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ada tiga mobil berdasarkan dari perkara terdakwa Anggiat P Nahot dan Yaya Purnomo, yang akan dijual dengan sistem lelang. Ketiga mobil lelang adalah Mitsubishi Pajero Sport, Honda HR-V, dan Jeep Wrangler. Metode yang diterapkan Closed Bidding, yakni peserta tidak perlu datang ke lokasi dan bisa melakukan penawaran via internet.

Polisi Buru Pengemudi Pajero 'Koboi' yang Pamer Pistol saat Cekcok di Jalanan

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut digelar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Rabu, 19 Februari 2020.

Baca juga: Belum Diluncurkan, Mobil Kencang Seharga Rp73 Miliaran Ludes Terjual

Viral Pengemudi Pajero Pamer Pistol Cek-Cok dengan Warga, Diduga Stafsus BIN

”Batas akhir penawaran yakni 09.00 waktu server e-Auction (WIB),” ujarnya, seperti dilansir dari VIVAnews, Senin 17 Februari 2020.

Seperti program lelang lainnya, untuk ikut bisa menawar mobil lelangan KPK ini harus daftar secara online, menyetor uang jaminan, membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan tagihan terkait obyek yang dilelang setelah jadi pemenang lelang, serta melunasi pembayaran maksimal lima hari setelah jadi pengumuman.

“Pengumuman syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK www.kpk.go.id,” kata Ali.

Jeep Wrangler yang dilelang KPK

Berdasarkan penelusuran VIVA, mobil Pajero Sport yang dilelang berwarna silver metalik, dengan nomor polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB, Harga limit Rp210.282.000 dengan uang jaminan Rp45 juta. Sayangnya, masa berlakuk pajak mobil tersebut sudah habis sejak 10 Maret 2019 lalu.

Mobil kedua adalah Honda HR-V lengkap dengan STNK dan BPKB. Pelat nomornya B 885 MAY, dengan harga limit Rp184.517.000, serta uang jaminan Rp40 juta. Pajak mobil diketahui telah habis berlakunya, pada 6 Oktober 2018.

Berikutnya, JEEP Wrangler 3.6 AT, Nomor Polisi B 2932 yang dilelang lengkap beserta STNK dan BPKB. Harga limitnya Rp595.967.000 dengan uang jaminan Rp120 juta. Pajak kendaraaan ini, sudah habis masa berlakunya pada 25 November 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya