Ternyata Ada Lho Plat Nomor Warna Hijau di RI, Sudah Tahu Fungsinya?

Plat nomor baru kendaraan dengan kombinasi warna dasar hijau dan biru
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Salah satu indetitas kendaraan bermotor yang mudah dilihat saat sedang dikendarai adalah plat nomor. Saat ini, warna dasar dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB itu beragam, ada putih, hitam, merah, dan kuning.

3 Mobil Listrik Baru yang Meluncur di RI Akhir Bulan Ini

Plat nomor hitam menjadi yang paling sering terlihat karena digunakan untuk mobil maupun sepeda motor pribadi.

Sementara yang warna dasarnya merah, menjadi penanda bahwa kendaraan bermotor tersebut merupakan aset dari instansi atau lembaga pemerintahan.

Cara Alva Jualan Motor Listrik Usai Tak Ada Subsidi

Untuk plat nomor putih, biasanya akan dipasang pada mobil atau sepeda motor baru, atau yang sedang diuji jalan. Sementara plat kuning, banyak dipakai oleh kendaraan niaga mulai dari angkutan umum, taksi, bus, maupun truk.

Baca juga: Plat Nomor Baru Warnanya Gak Polos Lagi, Begini Alasannya

Polytron Bicara Peluang Ekspor Motor Listrik ke Beberapa Negara

Namun, ada satu warna plat nomor yang jarang terlihat, yakni yang memiliki warna dasar hijau. Jenis ini ternyata sudah lama disiapkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan, plat nomor hijau ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indetifikasi kendaraan Bermotor.

"TNKB yang warna hijau itu ada, sesuai dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012. Digunakan di wilayah seperti Batam," ujarnya saat dihubungi VIVA, Junat 31 Januari 2020.

Dalam pasal 39 Perkap Nomor 5 Tahun 2012, ayat 3 huruf e dituliskan, "Dasar Hijau  tulisan  hitam  untuk  Ranmor  di  kawasan  perdagangan  bebas atau  (Free  Trade  Zone) yang  mendapatkan  fasilitas  pembebasan  bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya."

Halim mengatakan, nantinya plat nomor hijau ini juga disediakan model baru yang dikhususkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Rencananya, plat nomor tersebut mulai berlaku pada tahun ini.

"Saat ini masih dalam proses pengadaan oleh Korlantas Polri," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya