Plat Nomor Baru yang Ada Warna Birunya, Berlaku Mulai Kapan Sih?
- Istimewa
VIVA – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau masyarakat lebih mengenalnya sebagai plat nomor, berfungsi sebagai salah satu identitas kendaraan, Benda ini wajib dipasang di bagian depan dan belakang mobil serta sepeda motor.
Kini, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri sedang menyiapkan model baru. Plat nomor baru itu memiliki tampilan sedikit berbeda, lantaran menggunakan kombinasi warna dasar biru di bagian masa berlaku platnya.
Namun, tak semua bisa menggunakan plat baru tersebut. Hanya mobil dan sepeda motor yang berpenggerak motor listrik berbasis baterai saja yang wajib memakainya. Tujuannya, agar kendaraan ramah lingkungan tersebut mudah diidentifikasi saat berada di jalan raya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan, penandaan warna khusus bisa menjadi tanda bagi instansi lain, bahwa mobil atau sepeda motor itu merupakan kendaraan listrik dan bisa menikmati insentif yang berlaku.
Baca juga:Â Gara-gara Virus Corona, Dua Pabrik Motor Honda Jadi Libur Panjang
"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung perpres 55 th 2019, sebagai pemberian insentif non fiscal," ujarya saat dihubungi VIVA, Kamis 30 Januari 2020.
Terkait penggunaan plat nomor khusus kendaraan listrik itu, Halim belum mengatakannya secara pasti. Namun, diupayakan tahun ini plat nomor dengan kombinasi warna dasar biru itu sudah bisa direalisasikan.
"InsyaAllah tahun ini (mulai digunakan). Saat ini masih dalam proses pengadaan oleh Korlantas Polri," tuturnya.