Sebelum Kamera Tilang, Alat Rp48 Miliar Ini Jadi Andalan Polantas

Polisi uji coba alat pengukur kecepatan (speed gun)
Sumber :
  • Antara/ Eric Ireng

VIVA – Berkat kecanggihan teknologi, kamera tidak hanya bisa dipakai untuk merekam gambar bergerak saja, namun juga mendeteksi terjadinya pelanggaran. Caranya mudah, yakni dengan memproses gambar melalui perangkat lunak.

Viral Pengendara Motor Ini Mengeluh Ditilang Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Dari hasil proses tersebut, petugas bisa mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pemilik dari kendaraan bermotor tersebut. Nantinya, surat peringatan akan dikirim sesuai alamat.

Pelanggaran lalu lintas yang bisa dipantau melalui kamera cukup banyak, mulai dari tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, melanggar marka dan rambu, serta melaju lebih dari batas kecepatan.

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Sebelum ada kamera canggih tersebut, polisi lalu lintas memanfaatkan speed gun. Alat berbentuk pistol itu berisi sensor khusus, dan dapat mendeteksi kecepatan kendaraan yang sedang melintas.

Baca Juga: Nih, Ada Mobil Canggih Kayak Tesla Lebih Murah dari HR-V

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Pengadaan speed gun Korlantas Polri

Untuk menggunakannya, petugas cukup mengarahkan alat ke kendaraan yang ingin dipantau. Sosialisasi penggunaannya dilakukan pada 2015, dan mulai diuji coba satu tahun kemudian.

Target petugas adalah kendaraan yang melintas di jalan bebas hambatan. Pada 2016, pengetesan speed gun dilakukan di ruas tol yang menuju ke arah Bandara Soekarno-Hatta.

Pengadaan speed gun Korlantas Polri

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat ini pihaknya tidak lagi memakai alat tersebut.

“Kami memperbarui peralatan ke kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Alat speed gun masih ada, tapi di Polda Metro Jaya pakainya ETLE,” ujarnya kepada VIVA, Kamis 30 Januari 2020.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran VIVA, diketahui bahwa Korps Lalu Lintas Polri pernah menggelar lelang pengadaan speed gun sebanyak dua kali. Pertama di 2015 senilai Rp5,8 miliar, dan yang kedua di 2017 sebesar Rp42,6 miliar. Jika dijumlahkan, maka menjadi sekitar Rp48 miliar.

Saat ini, speed gun masih dipakai untuk memantau kecepatan kendaraan di daerah. Seperti Satuan Lalu Lintas Polres Tuban, yang memakai alat tersebut di jalan masuk Kota Tuban untuk memantau kecepatan mobil pribadi, truk dan bus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya