Begini Trik Jitu Agar Mobil Bisa Lolos Ganjil Genap
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Ganjil genap menjadi salah satu cara untuk mengurai kepadatan mobil di jalan raya ibu kota. Dengan sistem ini, pemilik mobil yang angka belakang tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB genap, hanya melintas di tanggal genap.
Sementara pemilik mobil dengan plat nomor ganjil bisa melintas dengan bebas pada tanggal ganjil. Aturan ini berlaku pada Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 wib sampao 10.00 wib dan 16.00 wib sampai 20.00 wib. Ganjil genap tidak berlaku pada hari sabtu dan minggu, ataupun hari libur nasional.
Kendaraan yang bebas ganjil genap antara lain, mobil dinas Presiden dan Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum (plat kuning), angkutan barang, dan sepeda motor.
Menariknya, sistem pengaturan lalu lintas ini tidak akan berlaku untuk mobil-mobil listrik yang beredar di Jakarta. Hal ini termasuk dalam insentif yang diberikan oleh Pemerintah DKI, untuk mendukung percepatan kendaraan listrik.
Baca juga:Â Motor Trail Bekas, Lebih Murah Kawasaki KLX atau Honda CRF150?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, mobil dan sepeda motor listrik nantinya akan menggunakan plat nomor khusus, dan berbeda dengan yang dipakai pada mobil-mobil yang ada saat ini.
"Setelah semua sudah siap, pemilik kendaran listrik yang bersangkutan, akan kami minta mengganti plat nomor yang ada saat ini dengan model baru," ujarnya saat dihubungi VIVA, Selasa 28 Januari 2020.
Saat ini, kata Syafrin, pihaknya terus berkordinasi dengan Kepolisian untuk kesiapan plat nomor khusus itu. Sayangnya, Syafrin enggan memberikan informasi terkait warna plat nomor spesial untuk sepeda motor maupun mobil listrik berbasis baterai tersebut.
Untuk masa transisi sebelum plat nomor kendaraan listrik itu berlaku, kata Syafrin, pihaknya sudah menyiapkan stiker khusus yang dipasang di mobil. Stiker ini dibuat, agar kendaraan tersebut mudah diidentifikasi dan bisa menikmati insentif bebas ganjil genap.
Untuk bisa mendapatkan stiker tersebut, kata Syafrin, pemilik mobil listrik bisa melakukan permohonan kepada dinas perhubungan, disertai dengan identitas dan data pribadi pemilik beserta kendaraan listriknya.
"Petugas kami akan melakukan pengecekan fisik, lalu kami terbitkan stiker untuk bisa dipasang pada kendaraannya," paparnya.