Menengok Awal Mula Hadirnya 'Mata-mata' di Jalanan Jakarta
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd
VIVA – Dua tahun lalu, angka pelanggaran di Jakarta masih cukup tinggi. Namun, dalam waktu satu tahun bisa turun hingga 44,2 persen.
Hal itu berkat kehadiran ‘mata-mata’ di jalan raya, yakni kamera pengawas yang dikendalikan oleh Polda Metro Jaya. Alat tersebut berfungsi memantau pelanggaran di beberapa titik.
Berkat kecanggihan teknologi, kamera tidak hanya bisa dipakai untuk merekam gambar bergerak saja, namun juga mendeteksi terjadinya pelanggaran. Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
“Electronic Traffic Law Enforcement disingkat E-TLE, di kalangan masyarakat luas lebih dikenal dengan nama e-tilang atau tilang elektronik. Resmi diluncurkan pada 25 November 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Minggu 26 Januari 2020.
Fahri menjelaskan, awalnya mereka hanya menggunakan dua kameran yang diletakkan di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Kala itu, kemampuannya hanya bisa mendeteksi pelanggaran marka jalan dan lampu pengatur lalu lintas.
Kemudian pada Juli 2019 , kemampuannya mulai ditingkatkan lagi, agar bisa memantau penggunaan sabuk keselamatan, penggunaan ponsel serta pelanggaran kawasan pengendalian ganjil genap.
“Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 10 kamera untuk mendukung terimplementasinya Intelligent Traffic Solution, yang terdiri dari Traffic Enforcement Management, Traffic Order Management , Highway and Busway Management, dan Traffic Analysis,” tuturnya.
Pada akhir 2019, ada hibah 45 kamera dari Pemerintah Provinsi DKI. Kemudian, kamera juga dapat memantau pelat nomor dan masa berlaku kendaraan. Dan nanti mulai 1 Februari 2020, sepeda motor juga akan masuk dalam pengawasan.