Meski Harganya Turun, Jualan Mobil Listrik di RI Gak Mudah Lho
- VIVA.co.id
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi menerbitkan pemberian insentif pajak bagi pembeli kendaraan listrik. Insentif tersebut, bahkan diperkuat dalam wujud Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.
Insentif diberikan dalam bentuk pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Ini berlaku pada kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan pada kendaraan berbasis listrik, baik mobil maupun sepeda motor.
Adanya kebijakan tersebut, kata Presiden Director Prestige Image Motorcars, Rudy Salim, membuat masyarakat lebih percaya diri memiliki kendaraan listrik. Pembebasan BBN. menurut dia, bisa membuat harga jual mobil listrik baru, turun 8 sampai 10 persen.
"Tentunya dengan adanya kebijakan bebas ganjil genap untuk kendaraan listrik, serta sekarang ditambah dengan bebas BBN, akan menambah lagi niat orang untuk beli mobil listrik," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 24 Januari 2020.
Baca juga: Harga Mobil Keren Ini Turun Ratusan Juta Rupiah di Indonesia
Rudi mengatakan, untuk memasarkan mobil listrik saat ini bukanlah perkara mudah. Pihaknya sebagai pemasok dan penjual merek Tesla misalnya, harus melakukan edukasi kepada konsumen agar percaya dengan kendaraan tanpa emisi gas buang itu.
"Masih banyak PR (pekerjaan rumah) untuk memasarkan mobil listrik. Harus edukasi pelanggan soal charging dan segala macamnya, agar konsumen percaya dan akhirnya melakukan transaksi pembelian," ucapnya.
Saat ini, kata Rudy, diler mobil mewah Prestige Image Motorcars menawarkan jajaran produk Tesla, yakni Model S, Model X, dan yang diluncurkan tahun lalu adalah sedan listrik Model 3. Banderol ketiganya berkisar Rp1,5 sampai Rp4,4 miliar off the road.