Solusi Bagi Pemilik Mobil, yang Rumahnya Tidak Dilengkapi Garasi

Garasi mobil mewah pelawak Sule.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Warga Depok, Jawa Barat harus mulai memikirkan parkir mobilnya, jika desain rumah tinggalnya tidak dilengkapi dengan garasi.

Sebab, revisi pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, mewajibkan kepemilikan garasi.

Aturan soal tempat parkir tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, tertulis dalam pasal 34A dan 34B dari Revisi Perda No 2 tahun 2012. Tak hanya mengatur pemilikan, denda juga disebutkan dalam peraturan baru itu.

Saat ini, Perda tersebut sudah disetujui dan sedang menunggu registrasi penomoran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, penerapannya di lapangan masih dalam tahap sosialisasi, dan belum langsung didenda Rp2 juta seperti dalam peraturan.

Baca juga: Wajib Punya Garasi Bagi Warga Depok, Enggak Langsung Didenda Kok

"Dua tahun ini persiapan, karena banyak sekali formula yang bisa dibangun. Yang penting sudah ada payung hukumnya. kami bergerak, dan akan dilakukan bertahap," ucapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 14 Januari 2020.

Lantas, bagaimana jika di sebuah wilayah pemukiman, penduduknya tidak punya garasi namun memiliki mobil? Dadang mengatakan, warga tak perlu khawatir karena bisa memanfaatkan sistem garasi bersama, ataupun menggunakan sistem sewa.

Ilustrasi garasi mobil berbayar di tengah pemukiman warga di Jepang

Petugas Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Area Bandara Soetta

"Jadi nanti pemerintah bisa fasilitasi, misalnya di komplek perumahan ada fasos (fasilitas sosial) maupun fasum (fasilitas umum), nanti kan  kesepakatan dengan warga, bisa menggunakan itu," tuturnya.

Selain itu, kata dia, pemilik lahan yang bersedia menyewakan untuk dijadikan sebagai tempat parkir, bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil yang rumahnya tidak dilengkapi dengan garasi.

Serba-serbi Aturan Uji Emisi Terbaru: Jadi Syarat Perpanjang STNK hingga Ditilang ETLE

"Kepada orang, maupun badan usaha untuk membangun tempat sewa menyewa garasi, itu nanti diperbolehkan,” paparnya.

Pemilik lahan tersebut, kata dia, bisa berkoordinasi dengan pejabat setempat, serta berkordinasi dengan pihak dinas perhubungan, untuk lahannya dijadikan sebagai tempat parkir bersama dengan sistem sewa.

Tukang Galon Jadi Tersangka Usai Duel Tangan Kosong yang Tewaskan Juru Parkir

“Misalnya di suatu wilayah, ada yang punya lahan, nanti bisa minta rekomendasi kami, untuk melihat dari analiisis dampak lalu lintasnya, baru dijadikan tempat parkir bersama," kata Dadang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Parkir Sembarang Saat Pesta Rakyat Prabowo-Gibran Bakal Diderek, Ini Kantong Parkir Resminya

Sejumlah kantong parkir disiapkan untuk masyarakat yang menonton pesta rakyat dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024