Solusi Bagi Pemilik Mobil, yang Rumahnya Tidak Dilengkapi Garasi

Garasi mobil mewah pelawak Sule.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Warga Depok, Jawa Barat harus mulai memikirkan parkir mobilnya, jika desain rumah tinggalnya tidak dilengkapi dengan garasi.

Bukan Tempat Parkir, Ini Makna Garis Zigzag Kuning di Sisi Jalan

Sebab, revisi pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, mewajibkan kepemilikan garasi.

Aturan soal tempat parkir tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, tertulis dalam pasal 34A dan 34B dari Revisi Perda No 2 tahun 2012. Tak hanya mengatur pemilikan, denda juga disebutkan dalam peraturan baru itu.

Viral Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: Enggak Usah Kaget

Saat ini, Perda tersebut sudah disetujui dan sedang menunggu registrasi penomoran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, penerapannya di lapangan masih dalam tahap sosialisasi, dan belum langsung didenda Rp2 juta seperti dalam peraturan.

Baca juga: Wajib Punya Garasi Bagi Warga Depok, Enggak Langsung Didenda Kok

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

"Dua tahun ini persiapan, karena banyak sekali formula yang bisa dibangun. Yang penting sudah ada payung hukumnya. kami bergerak, dan akan dilakukan bertahap," ucapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 14 Januari 2020.

Lantas, bagaimana jika di sebuah wilayah pemukiman, penduduknya tidak punya garasi namun memiliki mobil? Dadang mengatakan, warga tak perlu khawatir karena bisa memanfaatkan sistem garasi bersama, ataupun menggunakan sistem sewa.

Ilustrasi garasi mobil berbayar di tengah pemukiman warga di Jepang

"Jadi nanti pemerintah bisa fasilitasi, misalnya di komplek perumahan ada fasos (fasilitas sosial) maupun fasum (fasilitas umum), nanti kan  kesepakatan dengan warga, bisa menggunakan itu," tuturnya.

Selain itu, kata dia, pemilik lahan yang bersedia menyewakan untuk dijadikan sebagai tempat parkir, bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil yang rumahnya tidak dilengkapi dengan garasi.

"Kepada orang, maupun badan usaha untuk membangun tempat sewa menyewa garasi, itu nanti diperbolehkan,” paparnya.

Pemilik lahan tersebut, kata dia, bisa berkoordinasi dengan pejabat setempat, serta berkordinasi dengan pihak dinas perhubungan, untuk lahannya dijadikan sebagai tempat parkir bersama dengan sistem sewa.

“Misalnya di suatu wilayah, ada yang punya lahan, nanti bisa minta rekomendasi kami, untuk melihat dari analiisis dampak lalu lintasnya, baru dijadikan tempat parkir bersama," kata Dadang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya