Sedikitnya 200 Mobil Jadi Korban Banjir di Awal Tahun

Kondisi mobil yang diterjang banjir di Bekasi
Sumber :
  • Twitter @AdyasaAbu

VIVA – Banjir yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya membuat kerusakan pada harta benda, salah satunya mobil. Bukan hanya terendam, arus air yang cukup deras saat itu, bahkan bisa menghanyutkan kendaraan yang sedang diparkir pemiliknya.

Kunjungi Warga Terdampak Banjir, Menteri LH Bakal Evaluasi Penanganan Banjir di Ponorogo

Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, Julian Noor mengatakan, berdasarkan data perusahaannya, tim Autocillin Rescue telah menyelesaikan permintaan evakuasi lebih dari 200 mobil terdampak banjir, mulai dari 1 sampai 9 Januari 2020.

“Tim kami berhasil mengangkut ratusan mobil untuk membantu meringankan beban masyarakat akan bencana banjir. Pelanggan tidak perlu khawatir, layanan rescue ini gratis,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa 14 Januari 2020.

Heroik! Detik-Detik TNI Selamatkan Pemotor yang Terseret Arus Banjir Deras

Julian mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan bengkel-bengkel terkait, untuk bisa menyelesaikan perbaikan mobil terdampak banjir dengan waktu yang cepat. Sehingga, pemilik bisa kembali beraktivitas menggunakan kendaraannya.

Baca juga: Punya Skutik Vespa Kena Banjir? Bawa ke Bengkel Resmi

Walau Murah, Ini Risiko Beli Mobil Bekas Kena Banjir

"Mengingat kondisi mobil yang rusak akibat bencana banjir, menyelesaikan perbaikannya butuh waktu 3 hari. Untuk kerusakan berat, membutuhkan proses perbaikan yang cukup detail, karena hal ini berhubungan dengan mesin dan rendaman air,” tuturnya.

Untuk memanfaatkan jasa asuransi ketika menjadi korban banjir, Julian mengatakan, pemilik mobil harus memeriksa isi polis asuransinya terlebih dahulu.

Ilustrasi towing asuransi mobil

Jika mengikuti perluasan, maka kendaraan korban banjir bisa diklaim perbaikannya melalui asuransi.

"Kami ingin memberikan pelayanan klaim terbaik. Asuransi itu 'roh'-nya berada di penanganan klaimnya, jadi kami harus cepat dan responsif," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya